Kecelakaan Virgo Transport 8, Kemenhub Perintahkan Pengawasan Keselamatan Pelayaran Diperkuat

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi meminta seluruh jajaran perhubungan laut memperkuat pengawasan keselamatan pelayaran menyusul kecelakaan KMP Virgo Transport 8. Ia menegaskan kapal tidak boleh diberangkatkan jika persyaratan keselamatan belum terpenuhi. (Foto: Kemenhub RI)

Jakarta (Outsiders) – Kecelakaan KMP Virgo Transport 8 menjadi momentum bagi Kementerian Perhubungan untuk memperkuat pengawasan keselamatan pelayaran. Seluruh jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut diperintahkan memastikan setiap standar keselamatan benar-benar diterapkan di lapangan, bukan sekadar terpenuhi dalam dokumen administrasi.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi meminta jajarannya melakukan evaluasi dan koreksi terhadap penyelenggaraan keselamatan pelayaran menyusul sejumlah kecelakaan dan insiden pelayaran yang terjadi dalam waktu berdekatan.

Dudy menegaskan tidak boleh ada kompromi dalam aspek keselamatan. Kelaiklautan kapal, kondisi muatan, kesiapan awak, cuaca, hingga fungsi peralatan keselamatan harus dipastikan sebelum kapal diizinkan berlayar.

“Tidak ada kompromi untuk keselamatan, karena tidak ada muatan, jadwal, maupun kepentingan komersial yang nilainya lebih tinggi daripada nyawa manusia. Keselamatan pelayaran harus dibuktikan melalui kondisi nyata di lapangan, bukan hanya dari kelengkapan dokumen dan sertifikat,” tegas Dudy dalam Rapat Kerja Teknis Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP) Tahun 2026 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Menurut Dudy, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) harus menggunakan kewenangannya secara tegas dalam penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Kapal harus ditunda keberangkatannya apabila persyaratan keselamatan belum terpenuhi.

“Kalau persyaratan belum terpenuhi, jangan berangkatkan kapal; kalau ditemukan kekurangan yang membahayakan, hentikan; dan kalau cuaca tidak memungkinkan, tunda. Saya akan berdiri di belakang petugas yang berani mengambil keputusan keselamatan yang benar, meskipun keputusan itu tidak populer,” ujarnya.

Selain pemeriksaan kelaiklautan, Kemenhub meminta operator memperbaiki akurasi manifest penumpang dan muatan. Data penumpang, awak kapal, kendaraan, muatan, termasuk barang berbahaya, harus sesuai dengan kondisi sebenarnya di kapal dan diperbarui secara real time.

Pengawasan juga diarahkan pada penerapan sistem manajemen keselamatan. Menurut Dudy, sistem tersebut tidak boleh berhenti sebagai dokumen pemeriksaan, tetapi harus diwujudkan melalui identifikasi risiko, pengendalian bahaya, kesiapan awak kapal, serta penerapan prosedur keadaan darurat.

Pada aspek kenavigasian, Kemenhub meminta pengawasan diperkuat melalui Distrik Navigasi, Vessel Traffic Services (VTS), stasiun radio pantai, Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP), Automatic Identification System (AIS), dan komunikasi kapal.

Informasi cuaca dari BMKG juga harus menjadi bagian dari keputusan operasional. Kondisi gelombang, angin, jarak pandang, dan situasi perairan harus diperhitungkan sebelum kapal diberangkatkan maupun selama pelayaran berlangsung.

Kemenhub juga akan memperkuat kesiapan menghadapi keadaan darurat, termasuk memastikan kapal patroli, perangkat komunikasi, personel, serta koordinasi dengan Basarnas, TNI, Polri, pemerintah daerah dan operator dapat bergerak cepat ketika terjadi kecelakaan.

Dudy meminta setiap kecelakaan dan insiden pelayaran menjadi bahan evaluasi yang menghasilkan tindakan korektif. Hasil evaluasi, kata dia, harus ditindaklanjuti melalui perubahan regulasi, standar operasional prosedur (SOP), pola pengawasan, maupun kesiapan operasional apabila diperlukan.

Terkait kecelakaan KMP Virgo Transport 8, Dudy menyampaikan duka cita kepada para korban dan keluarga. Pemerintah, menurut dia, masih memprioritaskan proses pencarian, pertolongan, evakuasi, dan penanganan korban.

“Terkait kecelakaan ini, saya ingin mengatakan bahwa saya tidak akan mendahului hasil investigasi. Kita jangan berspekulasi mengenai penyebab kecelakaan. Biarkan proses investigasi bekerja secara profesional dan independen. Kendati begitu, kita tidak perlu menunggu hasil investigasi untuk mulai berbenah,” ujar Dudy.

Dudy kemudian memerintahkan Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) menindaklanjuti hasil rapat dengan memetakan risiko prioritas, menentukan langkah korektif, menetapkan penanggung jawab, serta memastikan seluruh langkah tersebut diterapkan di lapangan.

Pos terkait