Jakarta – Kementerian Pariwisata mengecam dugaan aksi wisatawan yang memburu penyu menggunakan speargun di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Informasi tersebut disampaikan Kementerian Pariwisata melalui laman resmi kementerian, Selasa (15/9/2026).
Dalam pernyataan resminya, Kementerian Pariwisata menyebut wisatawan yang diduga terlibat telah diamankan pihak berwenang dan saat ini menjalani proses penanganan lebih lanjut.
Kementerian Pariwisata menegaskan tidak ada toleransi terhadap tindakan yang merusak ekosistem Raja Ampat. Setiap wisatawan yang berkunjung ke Indonesia wajib mematuhi hukum dan ketentuan konservasi yang berlaku.
Larangan tersebut tidak hanya mencakup perburuan satwa dilindungi, tetapi juga berbagai aktivitas yang dapat merusak ekosistem laut, termasuk mengambil, melukai atau membunuh biota laut yang dilindungi serta merusak terumbu karang.
Kementerian Pariwisata juga meminta aparat mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat. Penelusuran, menurut kementerian, tidak boleh berhenti pada pelaku utama, tetapi juga mencakup pihak yang menyediakan alat, mengantar, mendampingi, memfasilitasi, atau dengan sengaja membiarkan pelanggaran tersebut terjadi.
“Apabila ditemukan pihak yang menyediakan alat, mengantar, mendampingi, memfasilitasi, atau dengan sengaja membiarkan terjadinya pelanggaran tersebut, maka mereka juga harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” demikian pernyataan Kementerian Pariwisata yang dikutip dari laman resminya.
Kementerian Pariwisata menilai Raja Ampat merupakan kekayaan alam Indonesia yang mendapat pengakuan dunia sehingga harus dilindungi dari aktivitas yang berpotensi merusak ekosistem.
Untuk mencegah kejadian serupa, kementerian meminta operator wisata, pemandu, pengelola penginapan, penyedia kapal, serta pelaku usaha pariwisata memastikan setiap wisatawan memahami dan mematuhi aturan konservasi.
Mereka juga diminta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan konservasi di kawasan Raja Ampat.
“Pesan kami jelas: siapa pun yang datang ke Raja Ampat atau wilayah Indonesia harus mematuhi hukum Indonesia. Jika melanggar, harus siap menghadapi konsekuensi hukum,” tegas Kementerian Pariwisata.





