Ada Hiu Martil hingga Terumbu Karang, Ini Alasan 683 Ribu Hektare Laut Maluku Jadi Kawasan Konservasi

Ilustrasi (rekayasa AI ~ DOLA)

Maluku (Outsiders) – Terumbu karang, padang lamun hingga habitat hiu martil menjadi alasan kawasan perairan Pulau Teon, Nila dan Serua (TNS) di Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, mendapat perlindungan khusus.

Kawasan laut seluas 683.826,89 hektare itu kini resmi ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 67 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 2 September 2026.

Penetapan tersebut tidak hanya bertujuan menjaga ekosistem laut, namun karena kawasan TNS juga memiliki potensi sebagai wilayah perikanan berkelanjutan dan pengembangan pariwisata bahari yang dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat pesisir.

Sejumlah ekosistem penting berada di kawasan tersebut. Terumbu karang dan padang lamun menjadi bagian dari habitat berbagai biota laut, sementara kawasan perairannya juga berfungsi sebagai tempat pemijahan ikan.

Hiu martil menjadi salah satu satwa laut yang turut menjadikan kawasan TNS sebagai habitat. Keberadaan berbagai ekosistem dan biota tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga produktivitas serta keseimbangan ekosistem laut.

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Koswara mengatakan penetapan kawasan TNS turut memperkuat upaya Indonesia memperluas perlindungan wilayah laut.

“Penetapan kawasan konservasi ini memperkuat kontribusi Indonesia dalam mencapai target perlindungan 30 persen wilayah laut pada tahun 2045,” ujar Koswara dalam siaran pers KKP di Jakarta, Minggu (13/9/2026).

Proses penetapan kawasan tersebut dilakukan melalui sejumlah tahapan. Pemerintah bersama masyarakat dan pemangku kepentingan melakukan survei biofisik, sosial, ekonomi dan budaya, kajian ilmiah serta konsultasi publik.

Proses itu melibatkan KKP, Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, masyarakat adat dan pesisir, akademisi serta mitra pembangunan.

Keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting karena kawasan laut TNS tidak hanya memiliki nilai ekologis, tetapi juga berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat pesisir dan nelayan.

Dalam proses pembentukannya, masyarakat adat, raja dan perangkat negeri, pemilik petuanan, tokoh masyarakat dan agama, kelompok pemuda dan perempuan, nelayan serta komunitas pesisir ikut dilibatkan.

Direktur Konservasi Ekosistem KKP Firdaus Agung mengatakan pengelolaan kawasan nantinya dilakukan pemerintah daerah melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelola Kawasan Konservasi dengan melibatkan masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan.

Pengelolaan tersebut diarahkan agar fungsi ekologis kawasan tetap terjaga, sementara potensi ekonomi melalui perikanan berkelanjutan dan pariwisata bahari dapat dikembangkan.

Dengan luas lebih dari 683 ribu hektare, Kawasan Konservasi TNS menjadi salah satu bagian dari upaya memperluas perlindungan ekosistem laut Indonesia. Penetapan kawasan diharapkan menjaga kekayaan hayati sekaligus memastikan sumber daya laut tetap dapat dimanfaatkan masyarakat secara berkelanjutan.

Pos terkait