Pangkep (Outsiders)– Ancaman bom ikan terhadap kawasan konservasi Kepulauan Kapoposang, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, kembali terungkap. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kini melimpahkan berkas perkara dua tersangka penangkapan ikan menggunakan bahan peledak kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pangkep.
Berkas perkara Tahap I diserahkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan pada Rabu pekan lalu (9/9/2026), setelah pemeriksaan terhadap saksi, ahli, dan tersangka serta pengumpulan alat bukti dinyatakan lengkap.
Kedua tersangka diduga melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di wilayah Taman Wisata Perairan (TWP) Kepulauan Kapoposang dan sekitarnya. Berdasarkan hasil penyidikan, mereka diduga mengetahui lokasi tersebut merupakan kawasan konservasi, tetapi tetap melakukan aktivitas penangkapan ikan dengan alat yang tidak sesuai ketentuan dan melanggar zonasi.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan penggunaan bom ikan tidak hanya menjadi persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga mengancam ekosistem laut di kawasan konservasi.
“Penangkapan ikan dengan bahan peledak sangat merusak terumbu karang dan mengancam keberlanjutan sumber daya ikan. KKP tidak mentoleransi segala bentuk kejahatan perikanan yang merusak kawasan konservasi dan sumber daya ikan,” ujar Pung dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (14/9/2026).
Ancaman tersebut menjadi perhatian karena Kepulauan Kapoposang berada dalam kawasan perairan Spermonde yang memiliki ekosistem terumbu karang dan sumber daya ikan. KKP menyebut operasi penindakan dilakukan setelah muncul informasi mengenai praktik destructive fishing di kawasan tersebut, termasuk klaim adanya ledakan bom ikan rata-rata setiap 62 menit di kawasan Spermonde.
Dalam operasi Pangkalan SDKP Bitung pada 22-31 Agustus 2026, petugas menemukan satu bom ikan dan mengamankan pelaku. Penyidikan kemudian dikembangkan dengan melibatkan ahli perikanan, kawasan konservasi, dan hukum perikanan.
Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP KKP Halid K. Jusuf mengatakan keterangan para ahli digunakan untuk memperkuat pembuktian mengenai dampak penggunaan bahan peledak terhadap ekosistem serta dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan kawasan konservasi.
“Langkah ini memastikan para pelaku dapat dijatuhi sanksi pidana secara maksimal agar memberikan efek jera yang nyata,” kata Halid.





