Resensi Buku:
Problematika Hukum dalam Kepailitan
karya Prof. Dr. Dahlan Tarigan, S.H., M.H. dan Prof. Dr. Ramon Nofrial, S.H., M.H.
Pekanbaru (Outsiders) – Kepailitan menjadi salah satu persoalan penting dalam aktivitas bisnis ketika hubungan utang-piutang tidak lagi dapat diselesaikan melalui mekanisme pembayaran biasa. Ketika debitor gagal memenuhi kewajibannya, hukum membutuhkan mekanisme yang mampu mengatur kepentingan debitor dan kreditor secara terukur. Persoalan tersebut menjadi semakin kompleks seiring perkembangan dunia usaha, transaksi lintas negara, serta perubahan regulasi yang mengikuti dinamika ekonomi.
Kondisi tersebut menjadi latar penting kehadiran buku Problematika Hukum dalam Kepailitan karya Prof. Dr. Dahlan Tarigan, S.H., M.H. dan Prof. Dr. Ramon Nofrial, S.H., M.H. Buku ini mengajak pembaca memahami kepailitan dari aspek regulasi, prinsip hukum, prosedur, hingga persoalan yang muncul dalam praktik. Pembahasannya diarahkan pada kebutuhan untuk memahami kepailitan sebagai instrumen hukum dalam menyelesaikan persoalan utang-piutang secara tertib.
Kepailitan dalam Perkembangan Hukum Bisnis
Penulis menguraikan bahwa perkembangan ekonomi global turut mendorong kebutuhan terhadap regulasi kepailitan yang mampu mengikuti perubahan hubungan bisnis. Globalisasi ekonomi membawa konsekuensi terhadap globalisasi hukum karena substansi berbagai peraturan dan perjanjian dapat melintasi batas negara. Dalam kondisi tersebut, kepastian hukum menjadi bagian penting dalam menjaga hubungan antara debitor dan kreditor.
Secara konseptual, kepailitan berkaitan erat dengan kewajiban debitor untuk memenuhi utangnya. Ketika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, kreditor memiliki hak untuk menuntut pemenuhan prestasi dan ganti rugi sesuai ketentuan hukum. Buku ini kemudian menempatkan persoalan tersebut dalam kerangka hukum kepailitan yang memiliki mekanisme tersendiri.
Penulis juga mengaitkan kepailitan dengan Pasal 1131 dan Pasal 1132 KUHPerdata mengenai jaminan umum atas harta kekayaan debitor. Harta kekayaan debitor menjadi sumber pelunasan kewajiban kepada para kreditor sesuai prinsip yang berlaku. Kerangka tersebut memperlihatkan bahwa kepailitan memiliki hubungan erat dengan perlindungan kepentingan kreditor sekaligus pengaturan terhadap harta kekayaan debitor.
Perjalanan Regulasi Kepailitan
Salah satu bagian penting buku ini adalah uraian mengenai sejarah perkembangan regulasi kepailitan di Indonesia. Penulis menelusuri pengaturan kepailitan sejak Faillissements Verordening yang diberlakukan pada masa Hindia Belanda. Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar awal pengaturan kepailitan di Indonesia.
Perubahan besar terjadi ketika krisis ekonomi mendorong pembaruan hukum kepailitan. Pemerintah menerbitkan Perpu Nomor 1 Tahun 1998 yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan. Perubahan tersebut menjadi bagian dari upaya menyesuaikan perangkat hukum dengan kebutuhan penyelesaian persoalan utang-piutang yang semakin kompleks.
Dalam perkembangannya, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 dinilai belum sepenuhnya mampu mengakomodasi berbagai kepentingan dalam perkara kepailitan. Pemerintah kemudian mengesahkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau UU K-PKPU. Regulasi tersebut menjadi salah satu fondasi utama sistem kepailitan Indonesia hingga saat ini.
Dari Debitor hingga Kurator
Buku ini juga memberikan gambaran mengenai proses kepailitan sejak debitor tidak mampu memenuhi kewajibannya hingga pengurusan dan pemberesan harta pailit. Ketika putusan pailit dijatuhkan, pengurusan harta debitor berada dalam mekanisme yang telah ditentukan hukum. Kurator memiliki peran penting dalam proses tersebut dengan berada di bawah pengawasan hakim pengawas.
Pembahasan mengenai kurator menjadi penting karena proses kepailitan tidak berhenti pada penetapan status pailit. Pengurusan dan pemberesan harta pailit membutuhkan prosedur yang dapat memberikan kepastian kepada para pihak. Dalam konteks tersebut, Pengadilan Niaga, kurator, dan hakim pengawas memiliki fungsi masing-masing dalam memastikan proses berjalan sesuai ketentuan hukum.
Kedudukan kreditor dan debitor juga mendapat perhatian dalam buku ini. Hubungan hukum keduanya menjadi salah satu titik utama dalam proses kepailitan karena terdapat kepentingan yang harus ditempatkan dalam mekanisme pembagian dan pemberesan harta pailit. Persoalan pembuktian turut menjadi bagian penting karena perkara kepailitan membutuhkan dasar hukum dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Problematika Kepailitan dalam Praktik
Kekuatan buku ini terletak pada pembahasannya yang tidak berhenti pada aspek normatif. Penulis mengangkat sejumlah persoalan aktual dalam praktik hukum kepailitan, termasuk persoalan persyaratan permohonan pailit. Persyaratan tersebut menjadi isu penting karena putusan pailit membawa konsekuensi hukum yang besar terhadap debitor dan kreditor.
Salah satu isu yang mendapat perhatian adalah urgensi penerapan insolvency test. Konsep tersebut berkaitan dengan pengujian kondisi ketidakmampuan debitor dalam memenuhi kewajibannya. Pembahasan ini membuka ruang untuk melihat kembali bagaimana hukum kepailitan seharusnya memastikan bahwa mekanisme pailit digunakan sesuai tujuan penyelesaian utang-piutang.
Persoalan perlindungan pekerja atau buruh dalam kepailitan juga menjadi bagian dari pembahasan. Ketika sebuah perusahaan dinyatakan pailit, dampaknya dapat dirasakan oleh berbagai pihak yang memiliki hubungan hukum dan ekonomi dengan perusahaan tersebut. Posisi pekerja dalam proses pemberesan harta pailit menjadi salah satu persoalan yang membutuhkan perhatian dari perspektif hukum dan keadilan.
Buku ini turut membahas kewenangan Otoritas Jasa Keuangan, penerapan actio pauliana, serta kepailitan lintas batas negara. Actio pauliana berkaitan dengan upaya hukum terhadap tindakan debitor yang merugikan kreditor dalam kondisi tertentu. Sementara itu, kepailitan lintas batas negara memperlihatkan semakin kompleksnya persoalan ketika aset, kreditor, atau kegiatan usaha debitor berada di lebih dari satu yurisdiksi.
Relevansi bagi Mahasiswa dan Praktisi Hukum
Problematika Hukum dalam Kepailitan memiliki cakupan pembahasan yang dapat digunakan untuk memahami hukum kepailitan dari perspektif akademis maupun praktik. Mahasiswa hukum dapat memanfaatkan buku ini untuk memahami perkembangan regulasi serta konsep dasar kepailitan. Akademisi dan peneliti dapat melihat berbagai isu yang membuka ruang kajian lebih lanjut.
Bagi praktisi hukum, pembahasan mengenai Pengadilan Niaga, kurator, hakim pengawas, kreditor, debitor, pembuktian, hingga actio pauliana memberikan gambaran mengenai persoalan yang muncul dalam praktik. Buku ini juga relevan bagi masyarakat yang ingin memahami konsekuensi hukum dari hubungan utang-piutang dan mekanisme kepailitan.
Secara keseluruhan, buku karya Prof. Dr. Dahlan Tarigan dan Prof. Dr. Ramon Nofrial ini menghadirkan pembahasan mengenai kepailitan dengan cakupan yang luas. Uraiannya mempertemukan sejarah regulasi, prinsip hukum, prosedur kepailitan, peran lembaga dan aparat hukum, serta sejumlah persoalan aktual yang berkembang dalam praktik.
Kepailitan pada akhirnya berkaitan dengan persoalan kepastian hukum dalam penyelesaian utang-piutang. Buku Problematika Hukum dalam Kepailitan membantu pembaca melihat bahwa proses tersebut memiliki konsekuensi luas terhadap debitor, kreditor, pekerja, pelaku usaha, dan pihak lain yang berkepentingan. Karena itu, pemahaman terhadap hukum kepailitan menjadi bagian penting dalam membaca dinamika dunia usaha dan perkembangan hukum bisnis di Indonesia.
Profil Penulis
Prof.Dr.Dahlan,S.H.,M.H.
Kelahiran Pulau Rakyat, 25 Maret 1964. Menempuh Pendidikan di Sekolah Dasar Negeri 7 Kisaran, Sekolah Menengah Pertama Taman Siswa Kisaran, Sekolah Menengah Umum Negeri 1 Kisaran. Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Program Magister Hukum, Program Magister Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan dan Program Magister Hukum Universitas Islam Malang,Jawa Timur,Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Guru Besar/Profesor Kehormatan pada Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Aktif di dunia hukum sebagai Hakim setelah lulus Seleksi Hakim Peradilan Umum Angkatan VI tahun 1992, Pendidikan Calon Hakim sekaligus Latihan Dasar Kemiliteran(Latsarmil) dari Desember 1992 s/d April1993 di Jakarta.
Calon Hakim pada Pengadilan Negeri Binjai dari tahun 1993 s/d 1996. Diangkat menjadi Hakim pada Pengadilan Negeri Tanjung Balai Asahan dari tahun 1996 s/d 2000. Hakim pada Pengadilan Negeri Kabanjahe dari tahun 2000 s/d 2006. Hakim pada Pengadilan Negeri Pemekasan dari tahun 2006 s/d 2009. Hakim pada Pengadilan Negeri Sleman dari tahun 2009 s/d 2011. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Majalengka dari tahun 2011 s/d 2012. Ketua Pengadilan Negeri Idi dari tahun 2012 s/d 2013.Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Asahan dari tahun 2013 s/d 2016. Hakim pada Pengadilan Negeri/Perikanan Jakarta Utara sekaligus Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri/Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat dari tahun 2016 s/d 2017. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe dari tahun 2017 s/d 2019. Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe dari tahun 2019 s/d 2020. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh dari Tahun 2020 s/d 2021. Ketua Pengadilan Negeri Pekan Baru dari Tahun 2021 s/d 2022. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan dari Tahun 2022 s/d 2023. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat dari Tahun 2023 s/d 2025. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Riau dari Tahun 2025 s/d sekarang.
Sertifikasi Hakim (Hakim Peradilan Anak, Hakim Tindak Pidana Korupsi, Hakim Tindak Pidana Perikanan, Hakim Pengadilan Niaga – Kepailitan, Hakim Pengadilan Niaga – Hukum Kekayaan Intelektual). Pelatihan (Pedoman Perilaku Hakim, Teknis Peradilan, Kepemimpinan, Tindak PidanaPerbankan, Penyelesaian Sengketa Konsumen, Penyelesaian Persaingan Usaha). Sebagai Akademisi/Dosen di berbagai Universitas pada Program Studi Doktor Ilmu Hukum, Magister Ilmu Hukum, Magister Kenotariatan, Pengajar pada Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Nara Sumber/Pemateri dalam berbagai kegiatan ilmiah seperti Seminar dan Focus Discusion Grup (FGD).
Prof.Dr.Ramon Nofrizal,S.H.,M.H.
Kelahiran Lhokseumawe 28 November 1981.Menempuh Pendidikan di Taman Kanak Kanak Pertiwi (TK) Lhokseumawe, Sekolah Dasar (SD) Negeri 21 Lhokseumawe, Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 5 Lhokseumawe, Sekolah Menengah Umum (SMU) Negeri 1 Lhokseumawe,
Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Panca Budi Medan, Program Magister Hukum Bisnis Universitas Medan Area, Program Magister Kenotariatan di Universitas Islam Sultan Agung Semarang,
Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang. Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Komputer Netindo Lhokseumawa,
Pendidikan Khusus Profesi Advokat Federasi Advokat Republik Indonesia, dan memperoleh Sertifikasi Arbiter melalui Pendidikan Arbiter di Institut Pengadaan Publik Indonesia (IPPI),Dewan Sengketa Indonesia/Indonesia Dispute Board (DSI).
Guru Besar/Profesor Kehormatan pada Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang.Aktif di dunia hukum sebagai Akademisi di berbagai Universitas pada Program Studi Doktor Ilmu Hukum, Magister Ilmu Hukum, Magister Kenotariatan,
Pengajar pada Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Pengawas Notaris, Nara Sumber/Pemateri dalam berbagai kegiatan ilmiah seperti Seminar dan Focus Discusion Grup (FGD), penyusunan naskah akademik,
Sebagai Ahli dalam memberikan keterangan dan pendapat hukum di Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan. Sebagai Konsultan Hukum pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dalam penyusunan kontrak, dan penanganan perkara di Pengadilan, dan Badan Arbitrase Nasional Indonesia, dan sebagai Konsultan Ahli di berbagai Kantor Hukum.







