KKP dan ILO Soroti Eksploitasi Awak Kapal di Balik Praktik IUU Fishing

Ilustrasi

Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) mendorong kondisi kerja layak bagi awak kapal perikanan sebagai bagian dari upaya mencegah praktik Illegal, Unreported and Unregulated Fishing (IUU Fishing) yang kerap berkaitan dengan pelanggaran ketenagakerjaan dan eksploitasi pekerja.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan, pengawasan terhadap praktik IUU Fishing tidak cukup hanya melihat aktivitas penangkapan ikan. Kondisi kerja dan keselamatan awak kapal juga perlu menjadi bagian dari pengawasan.

“IUU Fishing bukan hanya persoalan pencurian ikan saja. Namun illegal fishing sering berasosiasi dengan kejahatan lain yaitu pelanggaran ketenagakerjaan, mengabaikan keselamatan, bahkan eksploitasi awak kapal. Karena itu, pengawasan harus melihat seluruh aspek operasional kapal, mulai dari legalitas, dokumen, alat tangkap, hasil tangkapan, hingga kondisi kerja dan keselamatan awak kapal,” ujar Pung dalam siaran resmi di Jakarta, Senin (21/9/2026).

Hal tersebut disampaikan dalam lokakarya regional bertajuk “Memperkenalkan Kondisi Kerja Layak di Sektor Perikanan” yang digelar Sekretariat Regional Plan of Action to Promote Responsible Fishing Practices including Combating Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (RPOA-IUU) bersama ILO di Jakarta, 15-16 September 2026.

Lokakarya tersebut melibatkan negara-negara peserta RPOA-IUU, pakar dari ILO, FAO, Western and Central Pacific Fisheries Commission (WCPFC), Forum Fisheries Agency (FFA), otoritas ketenagakerjaan, lembaga penegak hukum, serta perwakilan asosiasi dan serikat pekerja perikanan.

Para peserta membahas keterkaitan antara IUU Fishing dengan eksploitasi tenaga kerja perikanan serta pentingnya penerapan kondisi kerja layak di sektor perikanan.

Pung mengatakan, perikanan yang bertanggung jawab harus berjalan bersama perlindungan terhadap pekerja yang berada di dalamnya. Karena itu, kerja sama lintas sektor dan lintas negara diperlukan untuk mengidentifikasi kapal yang tidak patuh sekaligus mencegah eksploitasi awak kapal.

“Kami ingin memastikan kapal yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia tidak hanya patuh terhadap ketentuan perikanan, tetapi juga menjamin keselamatan dan kondisi kerja yang layak bagi awak kapalnya. Pengawasan perikanan membutuhkan sinergi antara otoritas perikanan, ketenagakerjaan, penegak hukum, serta negara-negara di kawasan,” pungkasnya.

Sekretaris Ditjen PSDKP sekaligus Direktur Eksekutif Sekretariat RPOA-IUU Saiful Umam mengatakan, perikanan yang bertanggung jawab tidak hanya berkaitan dengan keberlanjutan stok ikan, tetapi juga aspek sosial dalam pengelolaan perikanan.

“Kami mendorong negara-negara anggota RPOA-IUU untuk terus meningkatkan kondisi kerja layak dalam sistem pengelolaan perikanan nasionalnya guna mewujudkan perikanan yang aman, adil, dan bertanggung jawab di seluruh kawasan serta mencegah illegal fishing,” ujar Saiful.

Lokakarya juga membahas standar internasional terkait kondisi kerja dan kehidupan nelayan, termasuk Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan Tahun 2007.

Konvensi tersebut mencakup sejumlah aspek, antara lain kondisi kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, pelayanan medis, serta jaminan sosial bagi pekerja sektor perikanan.

Peserta turut membahas perkembangan standar regional yang diterapkan WCPFC dan ASEAN serta strategi mengintegrasikan standar ketenagakerjaan internasional ke dalam kerangka kerja regional RPOA-IUU.

Pos terkait