Medan (Outsiders)Â – Komando Daerah TNI Angkatan Laut I (Kodaeral I) mengerahkan KAL Viper dan KAL Telaga Tujuh untuk mengawal kapal tanker MT Global 168 beserta barang bukti dugaan penyelundupan 1,16 ton ketamin hidroklorida (HCl) menuju perairan Belawan, Sumatera Utara, Rabu (21/10/2026).
Kapal tanker tersebut sebelumnya dicegat dalam operasi gabungan di perairan sekitar Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara. Operasi dilakukan setelah analisis intelijen mendeteksi pergerakan kapal yang dinilai mencurigakan di kawasan Selat Malaka hingga Laut Andaman.
Operasi gabungan melibatkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ditpolair Baharkam Polri, serta Polda Sumatera Utara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas menemukan 58 karung berwarna hijau di ruang pompa kapal. Karung tersebut berisi 1.160 bungkus ketamin hidroklorida dengan berat total 1.160 kilogram atau 1,16 ton dengan perkiraan nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp1,856 triliun.
Hasil pengujian laboratorium menyatakan barang tersebut positif mengandung ketamin hidroklorida.Selain barang bukti tersebut, petugas mengamankan kapal MT Global 168, 14 alat komunikasi, serta sejumlah perlengkapan kapal lainnya.Sebanyak delapan awak kapal turut diamankan. Mereka terdiri atas tujuh warga negara Indonesia dan seorang warga negara Taiwan.
Dalam perkembangan penyidikan, Bareskrim Polri menetapkan seorang warga negara Taiwan berinisial YCY (42) sebagai tersangka. Sementara itu, tujuh awak kapal lainnya masih berstatus saksi dan keterangannya didalami penyidik.
Pengawalan oleh KAL Viper dan KAL Telaga Tujuh dilakukan untuk menjaga keamanan kapal tangkapan dan barang bukti selama proses pemindahan menuju perairan Belawan. Keterlibatan unsur Kodaeral I merupakan bagian dari dukungan TNI Angkatan Laut terhadap operasi gabungan dalam penanganan dugaan penyelundupan melalui jalur laut.





