Ahmadi & Co Midai, Kisah Saudagar Pribumi Menembus Pasar Cengkeh Singapura

Foto Pengelola AHMADI & Co Midai, diambil sekitar tahun 1970-an dengan latar belakang SD Negeri 001 Midai (Foto Istimewa)

Oleh Rosyita

 

Berdiri pada 1906, Ahmadi & Co berkembang dari usaha perdagangan kebutuhan masyarakat dan kopra menjadi perusahaan yang mengelola perkebunan kelapa, karet, dan cengkeh. Pada 1960-an hingga 1980-an, hasil cengkeh dari ratusan bidang kebunnya dipasarkan hingga Singapura, membawa nama Pulau Midai ke dalam jaringan perdagangan lintas negara.

Pulau Midai menyimpan kisah tentang bagaimana usaha dagang masyarakat setempat mampu membangun jaringan ekonomi melampaui batas kepulauan. Kisah itu melekat pada Ahmadi & Co, perusahaan dagang pribumi yang berdiri pada awal abad ke-20 dan kemudian berkembang menjadi salah satu kekuatan ekonomi penting di Midai.

Perusahaan tersebut tidak memulai usahanya dari cengkeh. Pada masa awal, Ahmadi & Co bergerak dalam perdagangan kebutuhan sehari-hari penduduk dan hasil perkebunan kelapa, terutama kopra. Dari usaha itu, perusahaan mengumpulkan modal, membangun jaringan perdagangan, dan mengembangkan hubungan dengan pasar di luar pulau.

 

TOKOH PENDIRI AHMADI & CO
Perintisan serikat dagang pada 1906

Ahmadi & Co bermula dari serikat dagang di Pulau Midai, wilayah Natuna sekarang. Sejumlah catatan sejarah mengaitkan pendiriannya dengan para bangsawan Melayu Riau-Lingga yang menghimpun modal dan mengembangkan usaha perdagangan hasil bumi.

Nama tokoh Keterangan dalam sumber sejarah
Raja Haji Ahmad Tokoh utama perintisan dan nama yang menjadi dasar penamaan Serikat Dagang Ahmadi. Sejumlah sumber menyebut nama lengkapnya Raja Haji Ahmad bin Raja Haji Umar.
Raja Haji Ali Disebut sebagai salah satu pelopor pendirian serikat dagang. Sumber sejarah juga mengaitkan Raja Haji Ali dengan pengembangan usaha tersebut.
Raja Haji Hitam Disebut bersama Raja Haji Ahmad dan Raja Haji Ali sebagai pelopor pendirian Serikat Dagang Ahmadi pada 1906.
Catatan sejarah

Salah satu kajian menyebut Raja Haji Idris bin Raja Haji Umar, Raja Haji Ja’far bin Raja Haji Umar, dan Raja Haji Muhammad bin Raja Ali Haji sebagai kerabat yang terlibat dalam perundingan pendirian. Nama-nama tersebut ditampilkan sebagai pihak yang terlibat dalam proses perintisan, bukan otomatis sebagai pendiri bersama menurut semua sumber.

Sumber: Sejarah Kebangkitan Nasional Daerah Riau; kajian dalam SEKATA: Jurnal Bahasa dan Persuratan (2021).

 

Penelitian Kartubi, Rahimin, dan Dahlia berjudul Ahmadi & Co. Syirkah Pattern on Midai Island: A Study of Islamic Economic Concept Based on Partnership and Profit Sharing, yang terbit di Journal Markcount Finance pada 2025, mencatat perusahaan tersebut berdiri pada 1906. Penelitian itu menguraikan bagaimana modal keluarga dan kerja sama dengan pengelola kebun menjadi bagian penting dari perkembangan usaha Ahmadi & Co.

Pada awal abad ke-20, kelapa dan kopra merupakan komoditas penting bagi masyarakat Pulau Tujuh, nama yang digunakan untuk gugusan kepulauan di wilayah Natuna dan sekitarnya pada masa lalu.

Penelitian Amilda Sani berjudul Diaspora Bugis dan Perkembangan Perdagangan Kopra di Sumatera pada Awal Abad XX, yang diterbitkan dalam Tamaddun: Jurnal Kebudayaan dan Sastra Islam pada 2020, menjelaskan besarnya peran jaringan pedagang dan hubungan perdagangan dengan Singapura dalam perekonomian berbasis kopra di kawasan Sumatera.

Dalam konteks Midai, Ahmadi & Co membangun kegiatan usaha melalui perdagangan hasil kebun dan kebutuhan masyarakat. Catatan dalam buku Sejarah Kebangkitan Nasional Daerah Riau menyebut usaha yang awalnya dirintis Raja Haji Ahmad itu berkembang menjadi organisasi dagang dengan nama Asyarikatul Ahmadiah atau Sarikat Dagang Ahmadi, yang kemudian dikenal sebagai Ahmadi & Co.

 

Ringkasan Perjalanan Usaha

Berdiri pada 1906, Ahmadi & Co berkembang dari perdagangan kopra menjadi usaha perkebunan kelapa, karet, dan cengkeh. Hasil cengkeh dari kebunnya kemudian dipasarkan hingga Singapura, menjadikan Midai bagian dari jaringan perdagangan regional.

1906 Ahmadi & Co berdiri dan mulai membangun jaringan usaha perdagangan.
Perdagangan kopra Kelapa dan kopra menjadi bagian penting dari kegiatan usaha serta hubungan dagang dengan luar pulau.
1960-an hingga 1980-an Perkebunan cengkeh berkembang dan hasilnya dipasarkan hingga Singapura, menurut penelitian yang terbit pada 2025.
Kemitraan kebun Pemilik modal dan pengelola kebun bekerja melalui pola kemitraan serta pembagian hasil.
Sumber: Kartubi, Rahimin, dan Dahlia, “Ahmadi & Co. Syirkah Pattern on Midai Island,” Journal Markcount Finance (2025); Anastasia Wiwik Swastiwi, kajian sejarah cengkeh Natuna-Anambas.

Buku tersebut juga mencatat bahwa perusahaan berkembang melalui kepemilikan kebun kelapa anggota. Penguasaan lahan dan pengumpulan hasil kebun membuat Ahmadi & Co memiliki posisi penting dalam perdagangan kopra di Midai.

Hubungan dengan pedagang dari Singapura dan Malaysia menjadi bagian dari jaringan niaga perusahaan. Laporan Majalah Batam Pos yang diterbitkan kembali dalam dokumentasi Fokus Peristiwa pada 2014 menyebut pedagang dari kedua wilayah itu sebelumnya mengangkut kopra dari Midai dan membawa barang kebutuhan pokok untuk dijual kepada masyarakat. Transaksi pada masa itu juga disebut menggunakan dolar.

Jaringan tersebut memperlihatkan bahwa usaha Ahmadi & Co tumbuh dalam lingkungan perdagangan yang tidak terbatas pada pasar lokal. Laut menjadi jalur penghubung antara kebun-kebun di pulau kecil itu dengan pedagang dan pasar di luar wilayahnya.

Perkembangan usaha Ahmadi & Co memasuki tahap penting ketika perusahaan mulai mengembangkan tanaman cengkeh. Menurut tulisan Anastasia Wiwik Swastiwi yang diterbitkan Haluan Kepri, Ahmadi & Co mulai menanam cengkeh pada 1960-an, setelah sebelumnya bergerak dalam perdagangan kelapa dan kopra.

Penelitian Kartubi, Rahimin, dan Dahlia pada 2025 juga mencatat bahwa Ahmadi & Co mengelola perkebunan kelapa, karet, dan cengkeh. Salah satu langkah yang disorot dalam penelitian tersebut adalah inisiatif Raja Halid membuka sebagian besar lahan Midai untuk penanaman cengkeh.

Perubahan tersebut menunjukkan strategi usaha yang tidak berhenti pada satu komoditas. Ahmadi & Co memanfaatkan lahan perkebunan untuk menghasilkan komoditas yang memiliki nilai perdagangan regional dan internasional.

Cengkeh kemudian berkembang menjadi komoditas penting di Midai. Pada 1960-an hingga 1980-an, pulau tersebut dikenal sebagai kawasan penghasil cengkeh dengan hasil panen melimpah. Penelitian 2025 itu menyebut hasil dari ratusan bidang kebun Ahmadi & Co tidak hanya dipasarkan di dalam negeri, tetapi juga diekspor ke Singapura.

Catatan tersebut menjadi salah satu bukti akademik paling langsung mengenai hubungan antara perkebunan cengkeh Ahmadi & Co dan pasar internasional. Namun, penelitian yang tersedia belum menyajikan angka volume ekspor tahunan, nilai penjualan, atau dokumen kepabeanan yang dapat digunakan untuk menghitung besarnya perdagangan cengkeh perusahaan tersebut.

Keberhasilan Ahmadi & Co tidak semata-mata bertumpu pada luas lahan dan jaringan perdagangan. Penelitian Kartubi, Rahimin, dan Dahlia menyoroti pola kemitraan antara pemilik modal dan pengelola kebun yang didasarkan pada pembagian hasil.

Dalam sistem tersebut, pemilik lahan menyediakan kebun, sementara pengelola merawat tanaman dan menangani pekerjaan perkebunan hingga masa panen. Hasilnya kemudian dibagi berdasarkan kesepakatan kedua pihak.

Penelitian itu mengaitkan praktik tersebut dengan konsep syirkah al-muzara’ah dan syirkah al-musaqah dalam ekonomi Islam. Pola kerja sama berbasis hubungan keluarga, kepercayaan, dan pembagian hasil menjadi salah satu unsur yang menopang kegiatan usaha perusahaan.

Model tersebut memungkinkan pengelolaan perkebunan melibatkan masyarakat yang memiliki tenaga dan keterampilan, sementara perusahaan menyediakan akses terhadap lahan dan modal. Dalam konteks pulau kecil, pola kemitraan seperti itu menjadi bagian penting dari hubungan antara pemilik kebun, penggarap, dan perdagangan hasil panen.

Meski demikian, penelitian yang sama juga mencatat kelemahan tata kelola perusahaan pada masa berikutnya. Dokumentasi kepemilikan yang terbatas dan konflik di antara keluarga ahli waris disebut sebagai faktor yang berkontribusi terhadap kemunduran Ahmadi & Co menjelang akhir abad ke-20.

Masa kejayaan cengkeh tidak hanya terlihat dari kegiatan perdagangan, tetapi juga dari perubahan kehidupan masyarakat. Laporan Batam Pos yang diterbitkan kembali dalam Fokus Peristiwa pada September 2014 menggambarkan besarnya perputaran uang hasil panen cengkeh dan kopra di Midai.

Dalam laporan tersebut, hasil penjualan cengkeh digunakan pemilik kebun untuk membangun rumah, membiayai pendidikan anak, dan membeli sepeda motor. Kendaraan bahkan didatangkan dari Pontianak menggunakan kapal kargo kayu.

Laporan itu juga mencatat bahwa hubungan perdagangan Midai dengan Kalimantan Barat semakin penting setelah hubungan dagang dengan Singapura dan Malaysia terputus pada masa Konfrontasi Indonesia-Malaysia pada awal 1960-an. Keterangan ini memperlihatkan bahwa jalur perdagangan dapat berubah mengikuti situasi politik dan keamanan kawasan.

Kisah kemakmuran petani tersebut menunjukkan dampak ekonomi perkebunan cengkeh bagi masyarakat Midai. Namun, perlu dibedakan antara keberhasilan Ahmadi & Co sebagai perusahaan dan kesejahteraan petani secara keseluruhan. Sumber yang tersedia belum merinci berapa bagian hasil panen yang diterima perusahaan, pengelola kebun, dan pemilik tanaman pada setiap periode.

Sejarah Ahmadi & Co memperlihatkan bagaimana sebuah usaha dagang yang berawal dari kebutuhan lokal dapat berkembang melalui pengelolaan perkebunan, kemitraan, dan jaringan perdagangan laut.

Dari kopra, perusahaan memperluas usaha ke cengkeh dan karet. Ketika cengkeh berkembang pesat pada 1960-an hingga 1980-an, Midai menjadi salah satu kawasan penghasil yang terhubung dengan pasar Singapura. Perdagangan tersebut menunjukkan bahwa pulau kecil di Natuna tidak berdiri di luar dinamika ekonomi regional.

Keberhasilan itu juga memiliki batas. Penelitian tentang Ahmadi & Co mencatat bahwa kelemahan dokumentasi kepemilikan dan konflik keluarga kemudian mengganggu kesinambungan usaha. Pengalaman tersebut memperlihatkan pentingnya tata kelola dan kepastian hak kepemilikan bagi keberlanjutan perusahaan lintas generasi.

 

Sumber rujukan

  1. Kartubi, Rahimin, dan Dahlia. 2025. “Ahmadi & Co. Syirkah Pattern on Midai Island: A Study of Islamic Economic Concept Based on Partnership and Profit Sharing.” Journal Markcount Finance, Vol. 3, No. 2, hlm. 149–167. Baca artikel jurnal.
  2. Anastasia Wiwik Swastiwi. 2022. “Cengkeh Natuna-Anambas dalam Jaringan Maritim Pantai Timur Sumatera.” Dalam Prosiding Seminar Nasional Pendidikan Sejarah, Universitas Lampung. Baca naskah PDF.
  3. Amilda Sani. 2020. “Diaspora Bugis dan Perkembangan Perdagangan Kopra di Sumatera pada Awal Abad XX.” Tamaddun: Jurnal Kebudayaan dan Sastra Islam, Vol. 20, No. 1. Baca artikel PDF.
  4. Dedi Arman. 2018. “Cengkeh Anambas dalam Sejarah Rempah Indonesia,” berdasarkan tulisan Anastasia Wiwik Swastiwi. Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah IV. Baca artikel.
  5. Sejarah Kebangkitan Nasional Daerah Riau. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Baca buku digital.
  6. Majalah Fokus Peristiwa, Edisi 78, September 2014, laporan mengenai perdagangan kopra dan cengkeh di Pulau Midai. Baca dokumentasi laporan.

Pos terkait