Surabaya (Outsiders) – Sebanyak 23 kontainer berisi kayu merbau ditemukan dalam pemeriksaan terhadap 37 kontainer muatan KM Tanto Permai di Surabaya, Jawa Timur. Tim gabungan TNI Angkatan Laut dan Dinas Kehutanan mendalami dugaan pembalakan liar setelah menemukan ketidaksesuaian bentuk, ukuran, dan volume kayu dengan dokumen yang menyertainya.
Hasil temuan tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomis sebesar Rp5,5 miliar yang diduga berkaitan dengan pembalakan liar di Nabire, Papua Tengah.
Pemeriksaan dilakukan oleh Detasemen Intelijen Komando Daerah TNI AL (Denintel Kodaeral) V Surabaya bersama tim penegakan hukum Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra).
Berdasarkan informasi yang disampaikan TNI AL, penindakan bermula dari informasi intelijen mengenai rencana pengiriman kayu yang diduga berasal dari pembalakan liar di wilayah Nabire. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan petugas kehutanan dan tenaga ahli terkait.
Tim gabungan mulai melakukan pemeriksaan setelah KM Tanto Permai bersandar di Dermaga Berlian Barat Utara, Terminal Berlian, Pelabuhan Tanjung Perak, pada Selasa (20/10/2026) pukul 19.30 WIB.
Kapal tersebut melayani rute Surabaya-Makassar-Nabire-Biak-Manokwari-Surabaya. Berdasarkan pemeriksaan manifes muatan, tim mengidentifikasi 37 kontainer yang dicurigai mengangkut kayu olahan ilegal. Kontainer tersebut kemudian diperiksa lebih lanjut di Depo Tanto 2, Surabaya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan 23 kontainer berisi kayu olahan, enam kontainer berisi tabung gas LPG kosong, empat kontainer berisi perancah, dan empat kontainer berisi besi tua.
Tim menemukan sejumlah ketidaksesuaian pada kayu yang diperiksa. Bentuk dan ukurannya tidak seragam, sementara bekas potongannya disebut berasal dari gergaji mesin atau chainsaw, bukan mesin penggergajian kayu (sawmill). Volume kayu juga dilaporkan tidak sesuai dengan dokumen kayu olahan (DKO).
Pemeriksaan oleh pihak kehutanan mengidentifikasi kayu tersebut sebagai jenis merbau. Temuan itu selanjutnya didalami untuk kepentingan proses hukum atas dugaan pembalakan liar.
Nilai ekonomis kayu dalam 23 kontainer tersebut diperkirakan mencapai Rp5,5 miliar. Namun, dugaan pelanggaran dan asal-usul kayu masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum.
TNI AL menyatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari pengawasan jalur laut bersama instansi terkait untuk mencegah penyelundupan sumber daya alam.
Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai penetapan tersangka maupun hasil akhir proses hukum dalam perkara tersebut.





