20 Penyu Hijau Dilepasliarkan di Bali, Dua Lainnya Masih Dirawat

Laporan masyarakat nelayan tentang sebuah perahu biru tanpa awak di pesisir Pantai Serangan, Denpasar Selatan, Bali, mengawali penyelamatan 22 ekor penyu hijau pada Sabtu (10/10/2026). Setelah dievakuasi dan menjalani pemeriksaan medis, 20 ekor penyu dilepasliarkan, sedangkan dua lainnya masih dirawat. (Foto KKP)

Denpasar (Outsiders)– Sebanyak 20 dari 22 ekor penyu hijau yang ditemukan di sebuah perahu biru tanpa awak di pesisir Pantai Serangan, Denpasar Selatan, Bali, dilepasliarkan Selasa pekan lalu (13/10/2026). Dua penyu lainnya masih menjalani perawatan medis di Turtle Conservation and Education Center (TCEC) Serangan.

Pelepasliaran dilakukan oleh tim Balai Pengelolaan Kelautan Denpasar bersama Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali serta mitra konservasi setelah pemeriksaan kesehatan terhadap seluruh penyu.

Penyelamatan 22 penyu tersebut bermula dari laporan masyarakat nelayan pada Sabtu (10/10/2026) dini hari mengenai keberadaan perahu biru tanpa awak yang mencurigakan di pesisir Pantai Serangan.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Ditpolairud Polda Bali melakukan patroli dan menemukan 22 ekor penyu hijau berukuran besar dalam kondisi hidup.

Seluruh penyu kemudian dievakuasi ke TCEC Serangan untuk menjalani observasi dan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter hewan Universitas Udayana. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, 20 ekor dinyatakan layak dilepasliarkan, sedangkan dua lainnya membutuhkan perawatan lanjutan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, penyelamatan satwa laut dilindungi harus dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan dan perawatan sebelum penyu dikembalikan ke habitatnya.

“Penyelamatan biota perairan dilindungi tidak berhenti ketika berhasil diamankan. Kami memastikan setiap individu mendapatkan pemeriksaan dan perawatan yang sesuai, sehingga pelepasliaran dilakukan berdasarkan kondisi kesehatan dan kelayakannya untuk bertahan hidup di alam,” ujar Trenggono dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Koswara mengatakan penanganan satwa dilindungi perlu memperhatikan penegakan hukum, pemulihan kesehatan, dan prinsip kesejahteraan satwa.

Ia juga mengapresiasi laporan masyarakat yang menjadi awal penyelamatan puluhan penyu tersebut. Proses penanganan turut melibatkan tim medis Universitas Udayana, TCEC Serangan, WWF, BTID, dan Kelompok Pelestari Penyu Bali.

“Respons cepat masyarakat menjadi langkah awal yang sangat penting dalam penyelamatan ini. Kami berharap kepedulian seperti ini terus tumbuh, karena perlindungan satwa laut membutuhkan peran aktif semua pihak,” ujar Koswara.

Penyu hijau merupakan satwa dilindungi di Indonesia. Perlindungannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Spesies ini juga tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), yang mengatur perdagangan internasionalnya secara ketat dan melarang perdagangan komersial internasional.

Rilis KKP menyebut penyu-penyu tersebut diselamatkan dari dugaan praktik penyelundupan. Namun, informasi mengenai pihak yang bertanggung jawab, asal penyu, serta perkembangan proses hukum tidak dirinci dalam keterangan tersebut.

Pos terkait