Jakarta (Outsiders) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil melumpuhkan satu kapal ikan asing berbendera Malaysia yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 571 Perairan Selat Malaka.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menyampaikan bahwa kapal bernama KM. PKFA 9586 (berukuran 61,98 GT) tidak memiliki izin penangkapan ikan di wilayah Indonesia dan menggunakan alat tangkap yang dilarang berupa trawl.
“Benar bahwa operasi Kapal Pengawas Barrakuda 01 di Perairan Selat Malaka pada Selasa (29/07) sekitar pukul 08.10 WIB berhasil melumpuhkan satu kapal ikan asing di wilayah perairan Indonesia,” ujar Pung Nugroho Saksono di Jakarta, Senin (4/08).
Dari hasil pemeriksaan, kapal tidak mengibarkan bendera negara manapun dan diawaki lima orang warga negara Myanmar. Selain tidak memiliki izin dari Pemerintah Indonesia, posisi kapal saat melakukan penangkapan juga dipastikan berada dalam perairan yurisdiksi Indonesia.
Seluruh awak kapal, dokumen, hasil tangkapan, serta barang bukti lainnya telah diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Pangkalan PSDKP Batam untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
KM. PKFA 9586 diduga kuat melanggar Pasal 92 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dan/atau Pasal 85 Jo Pasal 9 UU Nomor 45 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp1,5 miliar. (**)





