Antara kepentingan dan keadilan: Politik Amerika dalam konflik Israel–Palestina

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump selaku Co-Chair dari KTT Perdamaian Sharm El-Sheikh, Senin (13/10/2025)

Oleh Syam Irfandi

Amerika Serikat memainkan peran sentral dalam dinamika perdamaian antara Israel dan Palestina, sebuah posisi yang tidak hanya mencerminkan kepentingan kemanusiaan tetapi juga strategi geopolitik jangka panjang di kawasan Timur Tengah.

Selama lebih dari tujuh dekade, keterlibatan Washington dalam isu ini selalu berada di persimpangan antara diplomasi, kepentingan ekonomi, dan tekanan politik domestik. Namun hingga kini, perdamaian yang sejati masih belum terwujud dan hal ini menimbulkan pertanyaan mendalam tentang sejauh mana campur tangan Amerika berkontribusi terhadap penyelesaian konflik atau justru mempertahankan status quo yang menguntungkan bagi kepentingannya sendiri.

Dalam konteks politik internasional, peran Amerika tidak dapat dilepaskan dari posisinya sebagai kekuatan hegemonik pasca Perang Dunia II. AS menjadikan Timur Tengah sebagai wilayah strategis, baik dari sisi geopolitik maupun ekonomi, terutama karena cadangan energi global dan posisi geografisnya yang vital. Dukungan konsisten terhadap Israel, baik dalam bentuk bantuan militer, diplomasi, maupun ekonomi, telah menjadikan negara itu sekutu utama Amerika di kawasan tersebut. Data dari US Congressional Research Service mencatat bahwa sejak 1948, Israel telah menerima lebih dari 150 miliar dolar AS dalam bentuk bantuan dari Washington, sebagian besar berupa bantuan militer dan keamanan.

Kebijakan luar negeri Amerika terhadap konflik Israel-Palestina selalu berada dalam kerangka keamanan Israel sebagai prioritas utama. Dalam berbagai perundingan seperti Kesepakatan Oslo 1993, Camp David 2000, hingga upaya perdamaian era Donald Trump melalui Abraham Accords, pendekatan Amerika sering kali lebih menekankan stabilitas keamanan Israel ketimbang realisasi penuh hak politik dan teritorial Palestina. Meskipun Trump berhasil menormalisasi hubungan Israel dengan beberapa negara Arab seperti Uni Emirat Arab, Bahrain, Maroko, dan Sudan, kesepakatan tersebut secara substansial tidak menyentuh inti konflik, yaitu pendirian negara Palestina merdeka berdasarkan perbatasan 1967.

Dari sudut pandang politik internasional, tindakan Amerika dalam proses perdamaian mencerminkan strategi realpolitik di mana kepentingan nasional lebih diutamakan daripada idealisme hak asasi manusia atau keadilan universal. Washington berusaha menjaga keseimbangan antara dua kepentingan besar, yaitu mempertahankan dukungan politik domestik dari kelompok pro-Israel di Kongres dan masyarakat Amerika, serta menjaga pengaruh globalnya di kawasan yang terus menjadi ajang persaingan geopolitik antara kekuatan besar seperti Rusia dan Tiongkok.

Administrasi Joe Biden berupaya mengembalikan posisi Amerika sebagai mediator yang lebih seimbang dibandingkan era Trump. Namun kebijakan Biden tetap mempertahankan komitmen keamanan terhadap Israel, sementara bantuan langsung terhadap Otoritas Palestina masih bersifat terbatas. Pernyataan resmi Gedung Putih kerap menyerukan solusi dua negara, tetapi implementasinya di lapangan terhambat oleh pembangunan permukiman ilegal Israel di Tepi Barat yang terus meningkat setiap tahun. Laporan United Nations Office for the Coordination of Humanitarian Affairs (OCHA) pada 2025 menunjukkan bahwa perluasan pemukiman Israel telah mencapai titik tertinggi dalam satu dekade terakhir, mempersempit wilayah potensial bagi pembentukan negara Palestina.

Faktor lain yang memperkuat analisis tentang campur tangan Amerika adalah peran lobi politik domestik di Washington. Organisasi seperti American Israel Public Affairs Committee (AIPAC) memiliki pengaruh besar dalam menentukan arah kebijakan luar negeri AS terhadap Israel. Pengaruh ini membuat banyak pejabat dan anggota Kongres cenderung mendukung kebijakan pro-Israel bahkan ketika kebijakan tersebut bertentangan dengan rekomendasi internasional atau prinsip-prinsip hukum humaniter.

Di sisi lain, posisi Amerika yang sering memveto resolusi Dewan Keamanan PBB terkait tindakan Israel di Gaza dan Tepi Barat memperlihatkan konsistensi sikap protektif terhadap sekutunya. Sejak 1972, lebih dari 45 veto AS digunakan untuk menggagalkan resolusi yang mengecam tindakan militer atau pelanggaran HAM Israel terhadap Palestina. Langkah ini menunjukkan bahwa diplomasi Amerika sering kali berjalan dalam kerangka unilateral, bukan multilateral seperti yang diidealkan oleh sistem internasional berbasis PBB.

Dari perspektif politik internasional, campur tangan Amerika juga dilihat sebagai bagian dari upaya mempertahankan arsitektur kekuasaan global berbasis Barat. Dengan menjaga Israel sebagai mitra strategis, Washington tidak hanya memastikan akses terhadap teknologi militer dan intelijen di kawasan, tetapi juga memperkuat posisinya dalam menghadapi pengaruh Iran dan aliansi non-Barat seperti BRICS. Hal ini menjelaskan mengapa setiap kali konflik meningkat, seperti dalam perang Gaza 2023 dan 2024, Amerika lebih memilih menekankan gencatan senjata sementara daripada tekanan konkret terhadap Israel untuk menghentikan operasi militer.

Kebijakan ini menimbulkan dilema moral yang semakin nyata di mata dunia. Negara-negara Eropa, terutama Spanyol, Irlandia, dan Norwegia, pada 2024 telah secara resmi mengakui negara Palestina sebagai bentuk tekanan diplomatik terhadap Israel dan Amerika. Namun Washington tetap mempertahankan sikap ambivalen dengan dalih menunggu kesepakatan langsung antara kedua pihak. Pendekatan ini justru memperpanjang kebuntuan dan memunculkan ketidakpercayaan terhadap netralitas Amerika sebagai mediator.

Analisis terbaru dari Brookings Institution menunjukkan bahwa upaya perdamaian Amerika gagal mencapai hasil signifikan karena strategi yang terlalu fokus pada keamanan dan ekonomi, bukan pada keadilan dan rekonsiliasi historis. Lembaga tersebut juga mencatat bahwa kebijakan AS sering kali bersifat reaktif, merespons krisis sesaat tanpa memiliki peta jalan jangka panjang yang mengikat kedua belah pihak secara politik maupun hukum.

Sementara itu, meningkatnya ketegangan di kawasan, termasuk peran Iran yang mendukung kelompok bersenjata seperti Hamas dan Hizbullah, memperumit posisi Amerika. Setiap intervensi diplomatik AS sering kali dibayangi oleh upaya menjaga stabilitas energi global dan mencegah konflik regional yang dapat melibatkan sekutunya seperti Arab Saudi atau Mesir. Ini memperlihatkan bahwa perdamaian bukan lagi tujuan akhir, melainkan instrumen untuk menjaga keseimbangan kekuatan di kawasan strategis.

Dalam kerangka teori hubungan internasional, kebijakan Amerika terhadap perdamaian Israel-Palestina dapat dianalisis melalui pendekatan neorealisme dan liberalisme institusional. Dari perspektif neorealisme, AS bertindak untuk mempertahankan hegemoninya di Timur Tengah dengan cara memastikan tidak ada kekuatan regional yang mampu menyaingi pengaruhnya. Sedangkan dalam pendekatan liberalisme institusional, Amerika berupaya menciptakan stabilitas melalui lembaga internasional dan perjanjian bilateral yang pada dasarnya menguntungkan struktur kekuasaan yang ada.

Namun paradoks besar tetap muncul. Meskipun Amerika selalu mengusung wacana perdamaian, kebijakan nyatanya sering kali memperkuat asimetri kekuasaan antara Israel dan Palestina. Bantuan militer yang terus mengalir, perlindungan diplomatik di PBB, dan minimnya tekanan terhadap pelanggaran hukum internasional membuat Amerika tampak lebih sebagai sponsor Israel daripada mediator netral.

Situasi ini kini menjadi tantangan besar bagi pemerintahan Biden yang tengah berusaha mengembalikan kredibilitas global Amerika setelah menurunnya citra diplomatik selama era Trump. Dengan meningkatnya tekanan dari komunitas internasional dan gerakan solidaritas global terhadap Palestina, AS berada di persimpangan antara mempertahankan kepentingan geopolitiknya atau mengubah pendekatannya menuju diplomasi yang lebih adil.

Masa depan perdamaian Israel-Palestina akan sangat bergantung pada kemauan politik Washington untuk menyeimbangkan kepentingannya dengan nilai-nilai yang selama ini diklaimnya seperti demokrasi, keadilan, dan hak asasi manusia. Selama kebijakan Amerika masih dipandu oleh kalkulasi strategis sempit dan tekanan domestik, perdamaian sejati tampaknya akan tetap menjadi retorika diplomatik, bukan realitas politik.

Dalam lanskap politik internasional yang semakin multipolar, kebijakan luar negeri Amerika terhadap konflik ini juga menjadi ujian bagi masa depan tatanan global. Jika Washington gagal menunjukkan konsistensi moral dan komitmen terhadap perdamaian berbasis keadilan, kekosongan tersebut berpotensi diisi oleh kekuatan lain seperti Tiongkok atau Rusia yang mulai memperluas pengaruh diplomatiknya di Timur Tengah. Dengan demikian, campur tangan Amerika dalam perdamaian Israel-Palestina bukan hanya persoalan regional, melainkan refleksi dari perubahan besar dalam keseimbangan kekuatan dunia.

Pos terkait