Timor Tengah Utara (Outsiders) – Sebanyak enam Warga Negara Indonesia (WNI) asal Desa Bakitolas, Kecamatan Naibenu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), dipulangkan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Wini, Selasa (5/8), setelah sebelumnya diamankan otoritas Timor Leste karena memasuki wilayah Oecusse tanpa dokumen resmi.
Kepala PLBN Wini, Reynold Uran, menyampaikan bahwa keenam WNI tersebut ditangkap oleh Unit Patroli Perbatasan (UPF) Timor Leste pada Senin (4/8) pukul 15.30 waktu setempat, saat melintasi jalur tidak resmi menuju Oecusse untuk menghadiri acara adat keluarga.
“Mereka diamankan karena melanggar ketentuan perundangan lintas batas RI – Timor Leste,” ujarnya. Keenam orang yang dipulangkan yaitu YB (52), AO (53), YB (26), YM (18), RK (18), dan VT (21).
Setelah menjalani proses hukum singkat di Timor Leste, para WNI tersebut diserahkan oleh petugas Imigrasi Oecusse ke pihak Imigrasi Pos Sakato pada Selasa pukul 11.35 waktu Timor Leste. Mereka kemudian diantar kembali ke Indonesia melalui PLBN Wini.
Proses pemulangan turut disaksikan sejumlah pejabat lintas instansi, di antaranya Kepala Subbid PLBN Wini Triwik Rathnadi, Asisten Supervisor Tempat Pemeriksaan Imigrasi PLBN Wini Marito Soares, Komandan Imigrasi Pos Sakato Marcos Chaves Pires, Koordinator Bea Cukai Daud M. Maniata, dan personel Satgas Brimob Riko.
Setelah pemeriksaan akhir selesai pukul 11.05 WITA, seluruh WNI tersebut dipersilakan kembali ke desa asalnya di Bakitolas, Naibenu, TTU.






