Oleh Royita Hasan
Perubahan cara pandang masyarakat terhadap disiplin di sekolah telah mengubah hubungan antara guru, siswa, dan orang tua di Indonesia. Jika pada era 1980-an hukuman fisik dianggap bagian dari pendidikan karakter, kini tindakan serupa bisa berujung pada pelaporan hukum. Fenomena ini memunculkan dilema baru bagi para pendidik yang ingin menegakkan disiplin tanpa terjerat tuduhan kekerasan, di tengah kekhawatiran akan merosotnya moral generasi muda.
Pada era 1980-an, praktik hukuman fisik di sekolah dan rumah tangga merupakan hal yang lazim di Indonesia. Rotan, cubitan, atau tamparan sering dianggap sebagai bagian dari metode pendidikan yang wajar. Guru yang keras tidak dipandang sebagai pelaku kekerasan, melainkan sebagai pendidik yang tegas.
Nilai ketaatan kepada guru dan orang tua menjadi norma utama, dan bentuk hukuman fisik dipahami sebagai ekspresi kasih sayang demi membentuk karakter disiplin dan hormat pada orang yang lebih tua. Situasi sosial politik pada masa itu, yang cenderung hierarkis dan paternalistik, turut membentuk budaya kepatuhan dan penerimaan terhadap bentuk-bentuk kekerasan ringan dalam pendidikan.
Namun, kondisi tersebut mengalami perubahan besar dalam dua dekade terakhir. Kesadaran akan hak anak, meningkatnya literasi masyarakat, serta kuatnya pengaruh kampanye global anti-kekerasan telah mengubah pandangan orang tua terhadap praktik mendisiplinkan anak. Tindakan yang dulu dianggap mendidik kini bisa dipersepsikan sebagai pelanggaran hukum atau kekerasan. Orang tua masa kini lebih sensitif terhadap perlakuan guru terhadap anak mereka, bahkan satu tindakan fisik kecil dapat berujung laporan ke pihak berwenang.
Media sosial turut memperkuat perubahan ini. Kasus yang viral dengan cepat membentuk opini publik, dan tekanan sosial memaksa pihak sekolah maupun aparat hukum merespons secara cepat, sering kali tanpa kajian konteks yang utuh.
Fenomena kriminalisasi guru kemudian muncul sebagai konsekuensi dari pergeseran nilai ini. Tidak sedikit guru yang bermaksud mendisiplinkan siswa justru berhadapan dengan proses hukum. Dalam beberapa kasus, tindakan guru seperti mencubit atau memukul ringan dianggap sebagai kekerasan, meski niat dasarnya untuk mendidik.
Ketidaksinkronan antara norma sosial yang berkembang di masyarakat dengan ketentuan hukum menjadi pemicu utamanya. Di sisi lain, beberapa kasus kekerasan yang benar-benar bersifat berat atau melanggar hak anak membuat masyarakat semakin berhati-hati dan mendorong penegakan hukum lebih tegas.
Sementara itu, guru sering merasa kehilangan otoritas dalam mengatur perilaku siswa. Mereka menghadapi dilema antara tanggung jawab moral untuk menegakkan disiplin dan risiko hukum yang membayangi. Banyak yang berpendapat bahwa perubahan ini turut mempengaruhi karakter generasi muda, terutama Gen Z, yang dianggap lebih bebas, sensitif terhadap kritik, dan sulit diatur. Sebagian kalangan menilai, ketika guru tidak lagi bisa menegakkan aturan secara tegas, nilai-nilai sopan santun dan etika sosial ikut terkikis.
Namun pandangan ini sering kali bernuansa nostalgia dan tidak sepenuhnya berdasar pada data empiris. Riset pendidikan modern menunjukkan bahwa hukuman fisik bukan solusi efektif untuk membentuk karakter. Justru pendekatan berbasis empati, konseling, dan pembelajaran sosial emosional jauh lebih berdampak dalam jangka panjang.
Pergeseran sikap masyarakat ini juga dipengaruhi oleh regulasi. Undang-undang perlindungan anak dan kebijakan pendidikan menekankan prinsip non-kekerasan dalam proses belajar mengajar. Guru yang melanggar dapat dikenai sanksi administratif atau pidana. Namun di sisi lain, belum ada kejelasan batas yang tegas antara tindakan disiplin yang proporsional dan kekerasan yang melanggar hukum. Celah ini sering menyebabkan konflik interpretasi antara guru, orang tua, dan aparat hukum. Akibatnya, banyak guru yang akhirnya memilih bersikap pasif untuk menghindari risiko pelaporan.
Kondisi tersebut menunjukkan perlunya penataan ulang sistem pendidikan dan hukum agar tidak menimbulkan ketakutan di kalangan pendidik. Pemerintah dan lembaga pendidikan perlu memperjelas panduan disiplin di sekolah, menetapkan mekanisme penyelesaian internal yang adil, dan menyediakan pelatihan bagi guru tentang pendekatan non-fisik dalam membentuk karakter siswa. Orang tua pun perlu dilibatkan dalam memahami konsep disiplin modern agar tidak selalu memandang tindakan tegas guru sebagai bentuk kekerasan.
Selain itu, pendekatan preventif jauh lebih baik daripada reaktif. Pembentukan karakter tidak harus dilakukan dengan hukuman fisik, melainkan lewat keteladanan, komunikasi yang terbuka, dan pembiasaan nilai-nilai moral dalam kehidupan sehari-hari. Guru juga perlu mendapatkan perlindungan hukum apabila tindakan mereka dilakukan sesuai aturan sekolah dan tidak menimbulkan kerugian fisik atau psikologis pada anak.
Perdebatan antara “ketegasan mendidik” dan “perlindungan anak” sesungguhnya adalah cermin perubahan zaman. Dari era di mana kekerasan dianggap bagian dari kasih sayang, menuju masa ketika setiap tindakan fisik dikaji dari sisi hukum dan psikologi. Transformasi ini menunjukkan kemajuan kesadaran masyarakat, namun tetap memerlukan keseimbangan agar semangat perlindungan anak tidak mematikan wibawa pendidik.
Intinya, Indonesia memerlukan sistem pendidikan yang menegakkan disiplin tanpa kekerasan, melindungi guru tanpa mengabaikan hak anak, serta mampu membentuk generasi muda yang berkarakter tanpa rasa takut.





