Jakarta (Outsiders)– Pemerintah resmi menurunkan tarif tiket pesawat sebesar 13 hingga 14 persen untuk periode angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional pada semester II tahun 2025, dengan menitikberatkan pada peningkatan konsumsi rumah tangga dan daya beli masyarakat.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam meringankan beban masyarakat yang ingin melakukan perjalanan pada masa libur akhir tahun. Penurunan tarif berlaku untuk penerbangan domestik kelas ekonomi dengan periode penerbangan 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, dan periode pembelian mulai 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026.
“Langkah ini kami ambil agar konektivitas antardaerah tetap terjaga dan mobilitas masyarakat berjalan lancar dengan tarif yang lebih terjangkau. Kami ingin memastikan seluruh masyarakat dapat menikmati layanan transportasi udara, khususnya pada masa Natal dan tahun baru,” ujar Menhub Dudy di Jakarta, Selasa kemarin (21/10).
Penurunan harga tiket tersebut diatur dalam beberapa regulasi, antara lain:
-
Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 50 Tahun 2025 tentang Penurunan Besaran Biaya Tambahan Bahan Bakar (Fuel Surcharge) untuk tarif penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
-
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah pada periode Natal dan Tahun Baru Tahun Anggaran 2026.
-
Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 235 Tahun 2025 tentang pengenaan tarif penerimaan negara bukan pajak sebesar 50 persen terhadap pelayanan jasa kebandarudaraan selama masa libur Natal dan Tahun Baru.
Menhub Dudy menjelaskan, penurunan tarif tiket merupakan hasil penyesuaian sejumlah komponen biaya, antara lain:
-
Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah sebesar 6 persen,
-
Fuel surcharge pesawat jet turun 2 persen dan pesawat propeller 20 persen,
-
Biaya pelayanan jasa penumpang dan kebandarudaraan diturunkan hingga 50 persen,
-
Penurunan harga avtur di 37 bandara,
-
Serta perpanjangan jam layanan operasi (advance, extend, dan operating hours).
“Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi dalam upaya menurunkan tarif tiket pesawat ini, mulai dari kementerian dan lembaga terkait, maskapai, penyedia bahan bakar, hingga pengelola bandara. Semoga langkah ini memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Menhub menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada penurunan harga tiket semata, tetapi juga pada peningkatan kualitas layanan dan aspek keselamatan penerbangan selama masa angkutan Natal dan Tahun Baru.





