Pasaman (Outsiders) – Dua orang yang diduga menjadi kurir narkotika jenis ganja ditangkap jajaran Polsek Bonjol, Polres Pasaman, di Jalan Lintas Sumatera Medan-Bukittinggi, kawasan Pandam, Jorong Pandam, Nagari Limo Koto, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sekitar 23 kilogram ganja yang dikemas dalam sejumlah paket. Salah satu dari dua orang yang diamankan diketahui masih di bawah umur.
Kapolres Pasaman AKBP Adirawa Permana Anggawisastra membenarkan penangkapan tersebut. Kedua pelaku diamankan sekitar pukul 09.30 WIB setelah personel Polsek Bonjol mencurigai dua pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Genio warna hitam tanpa nomor polisi.
Saat itu, personel Polsek Bonjol sedang dalam perjalanan dari Lubuk Sikaping menuju Bonjol. Ketika melintas di kawasan Pandam, petugas meminta kedua pria tersebut menghentikan kendaraan.
Petugas kemudian menanyakan barang yang dibawa. Pengemudi sepeda motor mengaku membawa ganja sehingga keduanya langsung diamankan bersama barang bawaan dan dibawa ke Mapolsek Bonjol.
“Setelah mengamankan kedua pelaku, personel Polsek Bonjol menghubungi Satresnarkoba Polres Pasaman untuk penanganan lebih lanjut,” terang Adirawa.
Setelah personel Satresnarkoba tiba di Mapolsek Bonjol, kedua pelaku beserta barang bukti diserahkan untuk proses penyidikan.
Dari penindakan tersebut, polisi mengamankan tiga paket besar diduga ganja yang masing-masing dibalut lakban cokelat dan satu kantong plastik besar berisi diduga ganja. Polisi juga menyita dua tas ransel, satu karung plastik, sepeda motor Honda Genio tanpa nomor polisi, satu telepon genggam serta uang tunai Rp28 ribu.
Kedua pelaku diproses atas dugaan tindak pidana narkotika golongan I jenis ganja. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Khusus terhadap pelaku yang masih di bawah umur, proses hukum juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Saat ini kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutup Adirawa.





