Pekanbaru (Outsiders) – Terlalu berani, 13 hektar Cagar Biosfir Giam Siak Kecil, dirambah menggunakan alat berat. Diduga pelakunya seorang ibu rumah tangga berinisial GRS (55) yang telah diamankan tim gabungan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau berkerjasama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, berikut barang bukti dua unit ekskavator Dari lokasi perambahan di Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis.
Kasubdit IV Ditreskrimsus AKBP Nasruddin mengatakan, penangkapan dilakukan setelah ada laporan masyarakat tentang aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat di Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau.
“Saat tim tiba di lokasi, ditemukan dua unit excavator merek Hitachi sedang membersihkan lahan berhutan dengan tegakan kayu besar,” kata Nasruddin, Jumat (24/10).
Empat orang pekerja diamankan dari lokasi, terdiri atas dua operator dan dua helper. Hasil pemeriksaan menunjukkan alat berat milik LRS, sedangkan lahan dikuasai oleh GRS.
GRS ditangkap di rumahnya di Perumahan Gading Marpoyan, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, pada Rabu (22/10). Ia mengaku membeli lahan tersebut dari seseorang berinisial MS pada 2023 seharga Rp7 juta per hektare, lalu menyewa dua alat berat dengan tarif Rp9 juta per hari untuk membuka lahan.
“Lahan yang digarap berada di kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil yang tidak boleh diganggu,” ujar Nasruddin.
Sebagai barang bukti, polisi menyita dua unit excavator, satu parang, dan satu meteran. GRS dijerat Pasal 92 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar, serta Pasal 40 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana maksimal 11 tahun.
Penyidik juga memeriksa MS, pihak yang menjual lahan kepada GRS. Statusnya masih saksi dan dapat ditingkatkan jika ditemukan unsur pidana.
Kepala Bidang KSDA Riau Wilayah II Hermanto Siallagan menyatakan kawasan Giam Siak Kecil merupakan habitat gajah, harimau, dan beruang, serta menjadi bagian dari Cagar Biosfer yang diakui UNESCO.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan Polda Riau untuk menindak tegas pelaku perusakan lingkungan di kawasan konservasi,” kata Hermanto.





