Kampar (Outisiders) – Maksud hati cegah pencurian dengan memasang jebakan listrik, namun malah menghilangkan nyawa orang sehingga harus mempertanggungjawabkan perbuatanya secara hukum. Demikian dialami seorang pemilik pabrik tahu, AR (40), warga Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau.
Kasus ini bermula saat warga menemukan korban RE (14) sudah tidak bernyawa di belakang pabrik tahu milik AR. Jenazah kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Pekanbaru untuk dilakukan otopsi. Hasil pemeriksaan forensik memastikan korban meninggal akibat tersengat aliran listrik dari jebakan yang dipasang AR.
AR mengaku nekat memasang aliran listrik untuk mencegah pencurian di pabriknya setelah beberapa bulan terakhir kehilangan sejumlah barang. Namun, ia tidak mengira tindakannya justru berujung tragis.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, mengatakan pihaknya kemudian melakuakn penahan terhadap AR setelah mendapatkan bukti dari rekaman CCTV
“Pelaku berinisial AR kita tangkap kurang dari 24 jam. Penangkapan ini berkat kolaborasi tim yang jeli dalam menganalisis saksi-saksi dan rekaman CCTV,” ujarnya saat konferensi pers, di Mapolres Kampar, Selasa (2/9/2025).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang perampasan nyawa, dan Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap kasus pencurian kepada polisi agar tidak terjadi hal serupa,” tegas Kapolres.





