KKP Tangkap Kapal Ikan Asing Jumbo di Laut Papua, Selamatkan Potensi Rp189,5 Miliar

Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Filipina Kapal FV Princess Janice-168 berukuran 754 GT ini menjadi tangkapan terbesar dalam satu dekade terakhir, Senin (18/8/2025) Foto: dok KKP RI

Bitung (Outsiders) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Filipina berukuran jumbo yang diduga melakukan penangkapan ikan ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 717, Samudra Pasifik utara Papua. Kapal FV Princess Janice-168 berukuran 754 GT ini menjadi tangkapan terbesar dalam satu dekade terakhir.

Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono mengungkapkan kapal tersebut tidak memiliki izin berusaha dari Pemerintah Indonesia. Dari pemeriksaan, kapal diawaki 32 ABK Filipina dan menggunakan alat tangkap purse seine modern dengan panjang tali ris sekitar 1,3 kilometer. “Kapal ini mampu menangkap hingga 400 ton ikan sekali operasi, sebagian besar baby tuna,” ujarnya saat memimpin operasi di atas KP Orca 04, Senin (18/8).

Penangkapan dilakukan melalui operasi gabungan menggunakan KP Orca 06, KP Orca 04, serta pesawat pengawasan udara. Kapal selanjutnya akan diproses hukum di Pangkalan PSDKP Bitung. Ipunk menyebut FV Princess Janice-168 melanggar UU Nomor 6 Tahun 2023 dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda hingga Rp20 miliar.

Selain kapal, tim juga menertibkan 10 rumpon milik nelayan Filipina yang diduga terkait dengan kegiatan penangkapan kapal tersebut. Dari hasil penindakan ini, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan ditaksir mencapai Rp189,5 miliar.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan pemerintah terus menggencarkan patroli untuk memberantas praktik illegal, unreported, unregulated (IUU) fishing yang merugikan dan tidak sesuai prinsip keberlanjutan.

Pos terkait