Jakarta (Outsiders) — Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Surik-645 di bawah Satuan Kapal Cepat (Satkat) Komando Armada I (Koarmada I) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika di perairan Selat Malaka, pekan lalu. Dari hasil penggeledahan terhadap kapal KM Pasific II berbendera Indonesia, prajurit TNI AL menemukan 49 paket sabu siap edar yang disembunyikan di kapal tersebut.
KRI Surik-645 yang sedang melaksanakan patroli keamanan laut di bawah kendali operasi (BKO) Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Koarmada I menghentikan kapal KM Pasific II untuk dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan awal menemukan sejumlah kejanggalan administrasi, antara lain ketidaksesuaian jumlah anak buah kapal (ABK) antara buku sijil dan crew list, serta beberapa awak yang tidak tercatat resmi.
Setelah ditemukan barang bukti narkotika, KM Pasific II dikawal menuju muara Sungai Asahan untuk diserahkan ke Pangkalan TNI AL (Lanal) Tanjung Balai Asahan. Pada 5 Oktober 2025, dilakukan serah terima berkas perkara, barang bukti, serta 33 awak kapal termasuk nakhoda kepada penyidik Lanal Tanjung Balai Asahan. Proses tersebut disaksikan langsung oleh Komandan KRI Surik-645 Letkol Laut (P) Ditto Regina S., M.Tr.Opsla.
Penangkapan ini menjadi bagian dari implementasi Asta Cita Presiden RI Jenderal TNI (Purn.) Prabowo Subianto dalam memberantas peredaran narkotika di tanah air.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali menegaskan agar seluruh prajurit TNI AL memperketat pengawasan di jalur-jalur laut yang rawan tindak pidana, termasuk penyelundupan narkoba.





