Polda Riau gagalkan penyelundupan narkoba 10 Kg sabu dari Malaysia

Tersangka berinisial SE (29) dan barang bukti narkoba, ditangkap di area parkir sebuah hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, pada Kamis (16/10/2025)

Pekanbaru (Outsiders) – Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jaringan lintas negara di Dumai. Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan tiga jenis narkoba yang dipasok dari Malaysia melalui jalur laut Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Tersangka berinisial SE (29) ditangkap di area parkir sebuah hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, pada Kamis (16/10/2025). Dari tangan pelaku, petugas menemukan satu tas ransel hitam berisi 10 bungkus besar sabu merek Guanyinwang dengan berat kotor 10 kilogram, 28 strip pil Happy Five, dan enam bungkus ganja kering berbagai merek.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/10), menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Dumai.

“Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di lokasi beserta barang bukti,” ujar Kombes Putu.

Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit telepon genggam dan tas selempang hitam yang digunakan untuk membawa barang haram tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, SE mengaku hanya bertugas sebagai kurir darat yang bertugas mengantarkan sabu kepada pembeli. Barang-barang tersebut diketahui berasal dari Malaysia dan masuk melalui jalur tikus di Pulau Rupat, Bengkalis.

“Pelaku mengaku dijanjikan upah sebesar Rp100 juta setelah pengiriman selesai. Ia juga mengaku baru pertama kali menjalankan tugas ini,” kata Kombes Putu.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan pemasok dan penerima barang tersebut di Indonesia.

Kombes Putu menegaskan pihaknya akan terus memperkuat langkah pemberantasan peredaran narkoba lintas daerah dan internasional yang kerap memanfaatkan jalur perairan Riau sebagai pintu masuk.

“Tidak ada kompromi bagi para pengedar. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika di wilayah Riau,” tegasnya.

Atas perbuatannya, SE dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal hukuman mati.

Pos terkait