Polisi Sita 21 Barang Bukti dari Lokasi Pengolahan Emas Ilegal di Bone Bolango

Ilustrasi : Pengeolahan emas tradisional (rekayasa AI, Credit: Gemini)

Gorontalo (Outsiders) – Sebanyak 21 item barang bukti disita penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo dari lokasi dugaan pengolahan dan pemurnian emas tanpa izin di Desa Tilangobula, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango. Penyitaan dilakukan dalam pengusutan aktivitas pengolahan emas yang diduga tidak mengantongi izin resmi.

Barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan kegiatan pengolahan dan pemurnian emas di lokasi. Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo kini menggunakan barang bukti tersebut untuk mendalami perkara.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima polisi pada 25 September 2026. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyidikan terhadap dugaan aktivitas pengolahan dan pemurnian mineral yang tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan atau perizinan lain sebagaimana dipersyaratkan.

Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Maruly Pardede mengatakan penyidik juga telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya berinisial CYN dan PL.

CYN disebut berperan sebagai pelaku usaha sekaligus pemodal, sedangkan PL bertugas sebagai pengawas tempat pengolahan dan pemurnian. Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Gorontalo.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Maruly dalam konferensi pers di Ruang Bidang Humas Polda Gorontalo, Senin (5/10/2026).

Penyidik menyangkakan kedua tersangka melanggar ketentuan Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, dan/atau Pasal 105 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 20 huruf c dan d serta Pasal 21 ayat (1) KUHP.

Maruly mengatakan penindakan terhadap aktivitas pertambangan maupun pengolahan hasil tambang tanpa izin akan terus dilakukan. Polisi juga menempatkan pengawasan terhadap tata kelola sumber daya mineral dan dampak aktivitas ilegal terhadap lingkungan serta masyarakat sebagai bagian dari penanganan perkara.

Pos terkait