Pekanbaru (Outsiders) – Masyarakat yang mengurus paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru kini bisa mengecek status dokumen secara daring sebelum datang untuk mengambilnya. Melalui layanan IKAN PATIN (Imigrasi Pekanbaru Pengambilan Paspor Terintegrasi), pemohon dapat memastikan paspor sudah siap tanpa harus datang hanya untuk menanyakan perkembangannya.
Layanan ini bisa diakses dengan memindai barcode IKAN PATIN atau membuka situs ikanpatin.kanimpekanbaru.id. Dengan begitu, pemohon dapat memantau status permohonan dan merencanakan kedatangan ke kantor imigrasi tanpa hanya mengandalkan perkiraan waktu penyelesaian paspor selama empat hari kerja.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Ryang Yang Satiawan, mengatakan inovasi tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kemudahan, transparansi, dan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.
“Melalui IKAN PATIN, kami ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh informasi mengenai status paspornya. Dengan memanfaatkan layanan digital ini, pemohon dapat memastikan paspornya sudah siap diambil sebelum datang ke kantor imigrasi sehingga waktu dan proses pengambilan menjadi lebih efektif,” ujar Ryang.
Jika status permohonan menunjukkan paspor telah siap diambil, pemohon dapat langsung menuju bagian penyerahan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Jalan Teratai Nomor 87, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.
Pemohon perlu memperhatikan sejumlah ketentuan sebelum mengambil paspor. Nomor antrean hanya berlaku pada hari yang sama dengan tanggal kedatangan. Pemohon juga wajib membawa dokumen asli berupa bukti permohonan, kartu tanda penduduk (KTP), serta kartu keluarga (KK) atau surat kuasa sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, apabila terdapat dokumen yang harus diunggah melalui sistem, pemohon perlu memastikan dokumen tersebut jelas dan terbaca oleh petugas agar proses pelayanan berjalan lancar.
Melalui IKAN PATIN, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian informasi sebelum datang ke kantor imigrasi. Kemudahan ini juga diharapkan dapat mengurangi kedatangan yang belum diperlukan dan membuat proses pengambilan paspor lebih efisien.





