Klarifikasi BNPP dugaan penggeseran patok perbatasan Indonesia – Timor Leste

Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) melalui Pelaksana Tugas Harian (Plh) Sekretaris,Robert Simbolon, memberikan klarifikasi pada hari Senin, 4 September 2023.

Jakarta (Outsiders) – Kasus yang berkaitan dengan patok perbatasan antara Indonesia dan Timor Leste di wilayah perbatasan kedua negara telah menarik perhatian publik akhir-akhir ini. Informasi terbaru dari Kompas.com mengungkap dugaan penggeseran patok perbatasan oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) Timor Leste yang telah menimbulkan kehebohan.

Menurut laporan yang diterbitkan oleh Kompas Regional Kupang dengan judul “Patok 2 Negara di NTT Diduga Digeser Dinas PU Timor Leste” yang ditulis 19 Agustus 2023, patok perbatasan antara Distrik Oekusi, Timor Leste, dan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga telah digeser tanpa persetujuan dari pihak Indonesia.

Bacaan Lainnya

Dalam berita tersebut, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Miomafo Timur, Inspektur Dua (Ipda) Aris Salama, pertama kali mengungkapkan informasi ini pada Sabtu (19/8/2023).

Berkaitan dengan pemberitaan Kompas.com dimaksud, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) melalui Pelaksana Tugas Harian (Plh) Sekretaris,Robert Simbolon, memberikan klarifikasi pada hari Senin, 4 September 2023.

Robert menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan dan pengawasan garis batas pada Tanggal 20 Agustus 2023 di perbatasan Sungai Noel Lekat, Desa Napan, Kecamatan Bikomi Utara, yang berjarak sekitar 7 kilometer dari Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Napan.

“Dalam investigasi di lokasi penggeseran garis batas, kami menemukan bahwa pembangunan bronjong (pagar batas sungai) telah dilakukan oleh CV. AMLISHO, seorang kontraktor lokal dari Wilayah Oesilo – Oecusse, Republik Demokratik Timor Leste (RDTL). Proyek ini melibatkan satu unit alat berat excavator yang dioperasikan oleh Operator alat berat bernama Sergio Kaet, berusia 36 tahun, asal Oesilo – Oecusse, RDTL,” ujarnya pada Minggu (4/9/2023).

Menurutnya, pihak pekerja yang terlibat dalam proyek tersebut sama sekali tidak memahami garis batas antar negara di wilayah Sungai Noel Lekat. Mereka hanya mengikuti arahan pihak kontraktor untuk melaksanakan penggalian sebagai pondasi untuk peletakan batu bronjong pagar batas sungai Noel Lekat. Namun, titik garis batas yang ditarik lurus oleh pihak kontraktor melanggar garis batas kedua negara.

Sebagai langkah sementara, pengerjaan galian pondasi bronjong dengan menggunakan alat berat excavator dihentikan, sambil menunggu koordinasi dan penjelasan lebih lanjut dari pihak pemerintah RDTL, yang diwakili oleh Wadanki UPF Sektor Oecusse.

Hasil koordinasi dengan pihak Wadanki UPF Sektor Oecusse, yang dipimpin oleh Hendrikus Bana, mengungkapkan bahwa penggeseran garis batas adalah murni kesalahan dari pihak pelaksana dan kontraktor, serta Dinas Pekerjaan Umum RDTL yang selama ini tidak memiliki pemahaman yang memadai mengenai posisi garis batas negara. Wadanki UPF menyatakan kesiapannya untuk mengalihkan garis batas sesuai dengan lekukan sungai, sesuai dengan petunjuk garis batas yang berlaku.

Permasalahan ini juga menarik perhatian dari Tim Badan Intelijen dan Keamanan Strategis (BAIS), yang telah berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Perbatasan dan Daerah Tertinggal (BPPD) serta instansi terkait lainnya.

“Mereka menegaskan bahwa berita yang beredar di media Kompas tidak benar dan merupakan kesalahan berita, karena tidak melakukan konfirmasi dan pengecekan kebenaran secara langsung di lapangan atau ke lokasi proyek Bronjong,” tandas Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara BNPP ini.

Menurut BAIS, penting bagi semua pihak, baik dari pihak Republik Indonesia maupun RDTL, untuk segera mengklarifikasi berita yang sudah beredar demi menghindari konflik antar negara yang mungkin timbul akibat berita yang salah.

Penyelesaian masalah ini telah diambil tindakan koordinatif dengan UPF, dan solusi terbaik akan segera dicari. Kedua negara akan melakukan klarifikasi dan penyesuaian sesuai dengan batas yang sebenarnya, sehingga tidak merugikan kedua negara terkait kesalahan yang terjadi di Sungai Noel Lekat, Desa Napan, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU – NTT.

“Untuk mencegah masalah serupa di masa mendatang, penting untuk mempertimbangkan pembangunan patok batas di seluruh wilayah perbatasan, termasuk Sungai Noel Lekat dan wilayah lainnya. Hal ini diharapkan dapat mencegah potensi perselisihan atau sengketa batas di wilayah perbatasan antara Republik Indonesia dan Republik Demokratik Timor Leste,” tegasnya.

Penyelesaian masalah ini disaksikan oleh Wadanki Sektor Oesilo, Hendrikus Bana, serta rombongan dari pihak Republik Demokratik Timor Leste. Turut hadir pula tokoh adat Timor Leste, Kades Napan, Bapak Wendi Anunu, dan Ketua Adat Bapak Martinus Taeki, bersama dengan personel pos lintas batas dan intelijen yang terlibat dalam proses ini. (HH/**)

Pos terkait