Oleh Rosyita Hasan
Indonesia sedang berada di titik krisis kepercayaan. Adegan yang baru saja kita saksikan bukan sekadar sebuah kericuhan spontan, melainkan ledakan kemarahan rakyat yang tertahan bertahun-tahun. Penjarahan rumah-rumah anggota DPR RI oleh massa yang marah seakan menjadi simbol ketidakpercayaan publik pada wakil rakyat. Tindakan itu memang tidak bisa dibenarkan secara hukum, tetapi harus dibaca sebagai ekspresi frustrasi kolektif.
Yang lebih ironis, aksi penjarahan itu seolah menghadirkan sebuah sindiran keras dan representasi dari tindakan rakyat lebih cepat melakukan “perampasan aset ala kedaulatan rakyat” ketimbang negara menghadirkan Undang-Undang Perampasan Aset tersebut. Sebuah kenyataan pahit yang memperlihatkan jurang besar antara janji negara dan realitas yang dirasakan masyarakat.
Untuk memahami kemarahan hari ini, mari kita menengok ke belakang. Sebab akar dari peristiwa ini tidak lahir dalam semalam, melainkan melalui perjalanan panjang yang penuh dengan penundaan, tarik ulur politik, dan kegagalan negara menepati janjinya.
Flashback: Sejarah Panjang RUU Perampasan Aset
2003–2005: Titik Awal UNCAC
Indonesia meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) pada 2003. Konvensi ini mewajibkan negara peserta memiliki instrumen hukum untuk merampas aset hasil kejahatan, termasuk korupsi, bahkan tanpa menunggu vonis pidana. Sejak itulah muncul kebutuhan akan sebuah UU Perampasan Aset. Namun, realisasinya tidak segera hadir.
2005–2009: Masuk Wacana, Tak Jadi Prioritas
Pada periode pertama pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, gagasan RUU Perampasan Aset sudah mulai dibicarakan. Sayangnya, DPR saat itu tidak menempatkannya sebagai prioritas. Hasilnya, wacana hanya menjadi catatan di atas kertas.
2010–2012: Draf Pertama Disusun
Kementerian Hukum dan HAM mulai menyusun draf RUU Perampasan Aset. Konsepnya revolusioner: memungkinkan negara menyita aset hasil tindak pidana korupsi tanpa harus menunggu putusan pidana yang panjang. Mekanisme ini dikenal dengan non-conviction based asset forfeiture. Namun, resistensi dari kalangan politisi sangat kuat. Alasan yang muncul klise: potensi pelanggaran HAM, ketidakjelasan pembuktian, hingga “ancaman” bagi hak kepemilikan.
2013–2014: Masa Akhir SBY
Menjelang akhir masa jabatannya, Presiden SBY sempat mendorong pembahasan lebih lanjut. Namun, dengan DPR yang sibuk dengan pemilu dan agenda politik lain, RUU ini kembali kandas.
2016: Jokowi Memulai Lagi
Di era Presiden Joko Widodo, RUU Perampasan Aset masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Menkumham Yasonna Laoly menegaskan pentingnya UU ini sebagai senjata ampuh dalam memberantas korupsi. Tapi, setiap kali masuk pembahasan, ia kembali keluar dengan alasan “belum harmonis” atau “masih perlu kajian mendalam”.
2019: Pasca Revisi UU KPK
Saat KPK dipreteli kewenangannya lewat revisi undang-undang, isu RUU Perampasan Aset kembali menyeruak. Banyak pihak menilai, jika KPK dipangkas, maka satu-satunya jalan memperkuat pemberantasan korupsi adalah dengan menghadirkan instrumen hukum baru. Namun, lagi-lagi DPR sibuk dengan hiruk pikuk politik elektoral.
2022: Titik Harapan Baru
Pemerintah akhirnya menyerahkan draf resmi RUU Perampasan Aset ke DPR. Isinya cukup progresif: pembentukan pengadilan khusus perampasan aset, mekanisme perampasan aset tanpa vonis pidana, hingga pengelolaan aset hasil sitaan untuk kepentingan rakyat. Publik sempat optimis.
2023–2024: Harapan Pupus
Meski sudah masuk daftar prioritas, RUU ini kembali tersandera tarik ulur politik. Periode DPR 2019–2024 berakhir tanpa pengesahan. Rakyat kecewa, sebab janji yang digembar-gemborkan lagi-lagi hanya berakhir di meja rapat.
2025: Mandek di Tengah Krisis
Kini, pada tahun 2025, ketika rakyat menuntut keadilan lebih keras, RUU ini masih mandek. Ia menjadi simbol ketidakseriusan negara dalam melawan korupsi. Hampir dua dekade perjalanan, hasilnya nihil.

Mengapa Selalu Mandek?
Ada tiga hal penting yang menjadi catatan saya yang membuat RUU Perampasan Aset tak kunjung disahkan.
Pertama, resistensi politik. Banyak anggota DPR khawatir mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana bisa menyeret kepentingan mereka sendiri. Logikanya sederhana: siapa yang paling diuntungkan dengan tidak adanya UU ini? Jawabannya jelas, mereka yang memiliki potensi atau rekam jejak korupsi.
Kedua, dalih HAM dan kepemilikan pribadi. Argumen ini selalu dipakai untuk menunda. Padahal, UNCAC dan berbagai negara lain sudah lebih dulu mengadopsinya dengan perlindungan hukum yang cukup.
Ketiga, kurangnya tekanan publik yang konsisten. Isu ini sering muncul ketika ada kasus besar, lalu meredup kembali. Politisi sangat piawai memanfaatkan “lupa kolektif” masyarakat.
Jurang Kesenjangan dan Hedonisme Pejabat
Keterlambatan pengesahan UU ini semakin menyakitkan ketika kita melihat kenyataan sehari-hari: kesenjangan ekonomi yang semakin tajam.
Rakyat kecil harus berjibaku dengan harga kebutuhan pokok yang terus naik. Di banyak daerah, pendidikan masih jadi barang mahal, kesehatan masih sulit diakses, dan lapangan kerja layak semakin terbatas.
Sementara itu, sebagian pejabat dan anggota DPR tanpa malu mempertontonkan gaya hidup hedon. Media sosial dipenuhi gambar pesta ulang tahun super mewah, koleksi tas branded, jam tangan ratusan juta, mobil sport, hingga liburan ke luar negeri dengan segala fasilitas kelas satu.
Kontras ini menjadi bom waktu. Bagaimana mungkin rakyat bisa percaya pada wakilnya ketika yang ditampilkan justru kesenjangan yang semakin menyolok? Bagaimana mungkin rakyat bisa menunggu aturan hukum hadir, sementara pejabat justru menari di atas penderitaan?
Di titik inilah penjarahan rumah anggota DPR menjadi simbol. Publik memaknainya sebagai pembalikan keadaan. Jika selama ini aset rakyat dirampas lewat korupsi, maka kini rakyat merampas balik, meski salah jalur, meski melawan hukum.

Tujuh Tuntutan Rakyat
Dalam gelombang aksi yang terjadi, rakyat tidak hanya marah tanpa arah. Mereka membawa tujuh tuntutan yang jelas:
- Mendesak pengesahan segera UU Perampasan Aset Koruptor.
- Mengembalikan independensi KPK.
- Menghentikan impunitas aparat dalam menangani aksi rakyat.
- Menuntut transparansi anggaran negara dan penghapusan politik transaksional di parlemen.
- Menjamin perlindungan sosial dan kesejahteraan masyarakat.
- Menolak kriminalisasi aktivis dan masyarakat sipil.
- Melakukan reformasi menyeluruh di DPR dan lembaga penegak hukum.
Tujuh tuntutan ini bukan sekadar daftar permintaan. Ia adalah cermin dari krisis multidimensi: krisis hukum, krisis keadilan, krisis sosial, dan krisis politik.
Pelajaran Pahit dari Flashback Panjang
Flashback hampir dua dekade perjalanan RUU Perampasan Aset menunjukkan betapa lemahnya komitmen politik kita. Sementara itu, kerugian negara akibat korupsi terus membengkak. Dari BLBI, Jiwasraya, Asabri, hingga BTS Kominfo, negara kehilangan ratusan triliun rupiah. Uang itu sejatinya bisa membiayai pendidikan gratis, layanan kesehatan layak, atau subsidi untuk rakyat miskin.
Namun tanpa UU Perampasan Aset, upaya memulihkan kerugian negara berjalan lambat, penuh kompromi, bahkan sering tidak tuntas. Yang terjadi justru koruptor masih bisa hidup nyaman, sebagian bahkan bebas lebih cepat, sementara rakyat tetap menanggung penderitaan.
Saatnya Menepati Janji, Bukan Retorika
Kini, bola panas ada di tangan DPR dan pemerintah. Rakyat sudah menunggu terlalu lama. Hampir dua dekade hanya mendengar janji, sementara kehidupan sehari-hari mereka semakin berat dan pejabat semakin hedon.
Beranikah DPR dan pemerintah menepati janji, mengesahkan UU Perampasan Aset, dan menanggalkan gaya hidup yang menusuk hati rakyat? Ataukah mereka akan terus menunda, hingga frustrasi rakyat meledak menjadi amarah yang lebih luas, lebih liar, dan lebih sulit dikendalikan?
Sejarah akan mencatat pilihan mereka. Apakah memilih berpihak pada bangsa, atau tetap nyaman di balik kemewahan, membiarkan rakyat mencari jalannya sendiri.
Dan jika negara masih terus lalai, jangan salahkan rakyat bila suatu hari nanti “perampasan aset ala rakyat” bukan lagi sekadar simbol, melainkan kenyataan yang jauh lebih besar.






