Jakarta (Outsiders) – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menjelaskan mekanisme penghitungan tunjangan penghidupan luar negeri bagi pegawainya yang ditempatkan di luar negeri dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (23/6).
Dalam sidang perkara Nomor 184/PUU-XXII/2024 yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, perwakilan Kemlu Sukmo Yuwono menyampaikan bahwa komponen tunjangan luar negeri terdiri dari Angka Dasar Tunjangan Luar Negeri (ADTLN) dan Angka Pokok Tunjangan Luar Negeri (APTLN). ADTLN disusun berdasarkan kesepakatan antara Kementerian Keuangan dan Kemlu, sementara APTLN ditentukan dalam Peraturan Presiden dan dikalikan dengan tingkat pangkat PNS yang bersangkutan.
Sukmo memberikan contoh penghitungan untuk PNS berpangkat konselor yang ditempatkan di Singapura, dengan angka pokok sebesar 78. Nilai tersebut dikalikan dengan APTLN senilai 9.500, menghasilkan tunjangan pokok sebesar 7.410 dolar AS. Bila PNS tersebut membawa pasangan, tambahan 15% atau 1.112 dolar diberikan, ditambah tunjangan anak maksimal dua orang sebesar 20% atau 1.482 dolar. Dengan demikian, total tunjangan yang diterima mencapai 10.004 dolar AS per bulan.
Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa tunjangan sewa rumah diberikan antara 25% hingga 40% dari total tunjangan, tergantung pada tingkat biaya hidup di kota penempatan. Misalnya, New York dan Hongkong mendapat 40%, sementara Ho Chi Minh hanya 25%. Namun, bagi pegawai yang tinggal di kompleks (compound) kedutaan, tunjangan sewa tidak diberikan, dan pegawai diwajibkan membayar 10% dari take-home pay untuk biaya pemeliharaan atau utilitas.
Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh lima pensiunan PNS Kemlu, yakni Kusdiana, Hari Budiarto, Khaerul Anwar Bratawijaya, Hari Tjahyono, dan Sarwono. Dalam Sidang Pendahuluan yang digelar 4 Maret 2025, para pemohon mempersoalkan penghentian pembayaran gaji pokok dalam negeri berdasarkan Pasal 40 ayat (1) dan (2) UU Perbendaharaan Negara, yang dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan dan hak konstitusional sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Para pemohon merujuk pada Surat Edaran Nomor 015690 tanggal 16 Oktober 1950 yang menghentikan pembayaran gaji pokok dalam negeri bagi pegawai Kemlu yang bertugas di luar negeri, dengan alasan keterbatasan devisa dan menunggu keputusan definitif pemerintah.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan bahwa ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan (2) UU Perbendaharaan Negara tidak berlaku terhadap gaji pokok dalam negeri bagi PNS yang ditugaskan ke perwakilan RI di luar negeri.
Sidang lanjutan dijadwalkan digelar dalam beberapa waktu ke depan untuk mendengar keterangan dari pihak-pihak terkait.





