Bengkalis (Outsiders) – Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bengkalis bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bengkalis melakukan pengawasan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol pada Selasa 13 Januari 2026. Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat.
Pengawasan tersebut bertujuan memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait perizinan usaha berisiko tinggi.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol tanpa memiliki legalitas perizinan yang sesuai dengan ketentuan. Penjualan minuman beralkohol diketahui termasuk dalam kategori usaha berisiko tinggi sehingga wajib dilengkapi izin sebelum beroperasi.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bengkalis Zulpan bersama Kepala Satpol PP Kabupaten Bengkalis Alfakrurozy menyatakan petugas langsung mengambil tindakan dengan meminta pelaku usaha menghentikan sementara penjualan minuman beralkohol.
“Penjualan diminta dihentikan sementara sampai pelaku usaha melengkapi seluruh perizinan yang dipersyaratkan sesuai aturan,” ujar Zulpan.
Petugas juga mengarahkan pelaku usaha agar segera mengurus perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sehubungan dengan temuan tersebut, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bengkalis mengimbau seluruh pelaku usaha agar mematuhi ketentuan perizinan dan melengkapi izin usaha, termasuk izin untuk makanan dan minuman produksi dalam negeri maupun luar negeri.
Langkah pengawasan ini dilakukan untuk mewujudkan tertib usaha sekaligus mendukung pelaksanaan Undang Undang Perlindungan Konsumen guna memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Dagperin bersama Satpol PP dan instansi terkait memastikan pengawasan terhadap barang beredar di Kabupaten Bengkalis akan terus dilakukan secara berkelanjutan.






