Global Sumud Flotilla Dicegat Israel di Laut Internasional, 462 Aktivis Kemanusiaan Ditahan

Dok. Gulcin Bekar

Pekan lalu, upaya kemanusiaan Global Sumud Flotilla untuk menyalurkan bantuan ke Gaza berakhir tragis. Armada kapal yang membawa ratusan aktivis dari puluhan negara dicegat Angkatan Laut Israel di perairan internasional, lalu dibawa paksa ke Israel.

Konvoi kemanusiaan yang dikenal sebagai Global Sumud Flotilla berlayar membawa bantuan untuk rakyat Palestina di Gaza. Namun, sejak malam 1 Oktober hingga pagi 3 Oktober 2025, kapal-kapal itu dihadang dan dikepung oleh kapal perang Israel selama 38 jam di Laut Tengah.

Bacaan Lainnya

Sebanyak 462 aktivis dari 45 negara, termasuk sejumlah relawan berinsignia organisasi internasional, ditahan secara paksa. Para aktivis bersama kapal yang mereka tumpangi digiring ke Israel, meski tujuan mereka bukan ke wilayah Israel.

Sejak dicegat, semua komunikasi flotilla terputus akibat sistem yang dijamming. Sejumlah aktivis mengaku mengalami perlakuan kasar, di antaranya penyemprotan water cannon dan tindakan merendahkan martabat. Mereka kemudian dibawa ke penjara di Israel, tanpa akses komunikasi maupun pendampingan hukum.

“Ini bukan hanya penahanan sewenang-wenang, tetapi juga pelanggaran nyata terhadap hukum laut internasional dan hukum humaniter,” sebut pernyataan tertulis dari panitia flotilla.

Menurut penilaian hukum yang dirilis penyelenggara flotilla, tindakan Israel mengandung sejumlah pelanggaran serius, di antaranya:

  1. Intersepsi ilegal di laut internasional – melanggar UNCLOS pasal 19, 88, dan 301.

  2. Penangkapan dan penahanan sewenang-wenang – bertentangan dengan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

  3. Pemindahan paksa ke Israel – melanggar Pasal 49 Konvensi Jenewa IV.

  4. Kekerasan terhadap warga sipil – melanggar Common Article 3 Konvensi Jenewa.

  5. Stigmatisasi dengan label “teroris” – melanggar hak atas martabat dalam Deklarasi Universal HAM.

  6. Proses hukum tidak sah – termasuk paksaan menandatangani dokumen masuk ilegal.

  7. Serangan drone berulang terhadap kapal flotilla.

  8. Penyitaan kapal di laut internasional – pelanggaran terhadap kedaulatan negara bendera kapal.

  9. Pemblokadean bantuan kemanusiaan – bertentangan dengan hukum humaniter dan dinilai sebagai bentuk kebijakan kelaparan terhadap warga Gaza.

Blokade laut Israel atas Gaza telah berlangsung selama 17 tahun. Menurut hukum internasional, blokade tidak boleh digunakan untuk menghalangi bantuan kemanusiaan. Manual San Remo tentang hukum laut menyebutkan bahwa bila penduduk sipil kekurangan pangan dan kebutuhan dasar, pihak pemblokade wajib memberi akses jalur aman.

Namun, kenyataannya, blokade Israel justru menyebabkan krisis kemanusiaan akut. Dalam laporan terbarunya pada Agustus 2025, Komisi Penyelidikan PBB menyimpulkan Israel telah melakukan kejahatan genosida terhadap rakyat Palestina, termasuk dengan menghalangi pasokan kebutuhan pokok.

Seruan Internasional

Penahanan lebih dari 450 aktivis dari berbagai negara ini memicu kecaman global. Sejumlah organisasi HAM mendesak agar mereka segera dibebaskan dan kapal flotilla dikembalikan.

“Menjamin keselamatan armada Global Sumud Flotilla adalah kewajiban berdasarkan hukum internasional. Penangkapan paksa di laut internasional adalah tindakan ilegal,” tegas pernyataan pengacara internasional yang mendampingi flotilla.

Kini, nasib para aktivis masih berada di tangan otoritas Israel. Sementara rakyat Gaza tetap menanti bantuan kemanusiaan yang hingga kini belum sampai ke tujuan.

Rilis: The Global Sumud flotilla

Assyifa School

Pos terkait