Balai Gakkum Kalimantan komit, Kasus Tambang Ilegal di Zona IKN Dilimpahkan ke Polisi

Upaya menjaga kawasan hutan penyangga Ibu Kota Nusantara diperkuat melalui penyerahan tersangka kasus tambang ilegal di Bukit Soeharto oleh penyidik Gakkum Kehutanan kepada kejaksaan. (Dok. Balai Gakkum Wilayah Kalimantan)

Samarinda (Outsiders) – Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan melimpahkan tersangka kasus tambang batubara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Langkah ini menjadi bagian dari penguatan pengawasan dan perlindungan hutan di wilayah Ibu Kota Nusantara.

Tersangka berinisial MH, 37 tahun, diduga berperan sebagai pemodal sekaligus penanggung jawab kegiatan penambangan ilegal di kawasan tersebut. Kepala Balai Gakkum Kehutanan Kalimantan menyebutkan berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 sehingga dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.

“Tersangka kami serahkan bersama barang bukti untuk diproses lebih lanjut oleh kejaksaan,” ujar pejabat Gakkum Kehutanan, seperti dikutip dari keterangan resminya.

Kasus ini bermula dari operasi yang dilakukan Tim SPORC Brigade Enggang Kalimantan Timur yang menemukan aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan green belt Waduk Samboja, Tahura Bukit Soeharto. Kawasan tersebut merupakan area hutan lindung yang memiliki fungsi penting sebagai penyangga lingkungan di wilayah IKN.

Penyidik mencatat aktivitas tambang ilegal itu telah berlangsung sejak 2022. MH juga sempat masuk dalam daftar pencarian orang selama beberapa tahun sebelum akhirnya berhasil diamankan. Dalam pelimpahan perkara, penyidik turut menyerahkan empat unit alat berat ekskavator yang digunakan dalam kegiatan penambangan ilegal.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Kehutanan dan pasal terkait dalam KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Gakkum Kehutanan menegaskan penindakan ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan aktivitas ilegal di kawasan hutan, khususnya di wilayah strategis nasional seperti Ibu Kota Nusantara.

Assyifa School

Pos terkait