Bea Cukai Kalbar ungkap 437 kasus penindakan senilai Rp274 Miliar, TNI AL tegaskan dukungan pemberantasan penyelundupan

pemusnahan barang hasil penindakan, di antaranya 2,4 juta batang rokok ilegal senilai Rp2,9 miliar dan 179 bal pakaian bekas senilai Rp609 juta, yang dimusnahkan secara simbolis di halaman kantor Bea Cukai Kalbagbar.

Pontianak (Outsiders)– Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat memaparkan hasil pengawasan dan penindakan kepabeanan dan cukai sepanjang tahun 2025, dengan total 437 kasus dan nilai barang mencapai Rp274,71 miliar. Capaian tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, di Kantor Wilayah DJBC Kalbagbar, Pontianak, baru- baru ini.

Lebih lanjut dikatakan Djaka Budhi Utama bahwa hasil tersebut merupakan buah kerja sama lintas instansi melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal dan Satgas Pemberantasan Penyelundupan Bea Cukai yang mulai efektif beroperasi sejak Juli 2025.

Pihaknya juga telah melakukan pemusnahan barang hasil penindakan, di antaranya 2,4 juta batang rokok ilegal senilai Rp2,9 miliar dan 179 bal pakaian bekas senilai Rp609 juta. Pemusnahan dilakukan secara simbolis di halaman Kantor Bea Cukai Kalbagbar, Rabu (15/10/2025).

Menyikapi hal tersebut,  Komandan Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Dankodaeral) XII, Laksda TNI Sawa, S.E., M.M., CIQaR., siap mendukung pemberantasan penyeludupan sebagai bentuk dukungan TNI AL terhadap upaya penegakan hukum di wilayah perairan dan perbatasan Kalimantan Barat.

Kehadiran Dankodaeral XII menegaskan komitmen TNI Angkatan Laut dalam memperkuat sinergi antarlembaga, khususnya dalam menjaga kedaulatan maritim Indonesia dari ancaman penyelundupan dan pelanggaran hukum lainnya.

“TNI AL terus berkomitmen mendukung upaya pemerintah menciptakan iklim ekonomi yang sehat, tertib, dan berkeadilan,” tegas Laksda TNI Sawa.

Assyifa School

Pos terkait