Pekanbaru (Outsiders) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menegaskan tidak ada aturan yang melarang pelaku usaha mengajukan izin baru meski sebelumnya izin usahanya telah dicabut akibat pelanggaran. Hal ini disampaikan Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Riau, Devi Rizaldi, usai pertemuan dengan pihak HW Livehouse Pekanbaru di Kantor Gubernur Riau, Kamis (16/10/2025).
Devi menjelaskan, sistem perizinan berusaha melalui Online Single Submission (OSS) bersifat terbuka dan memberikan kesempatan bagi setiap pelaku usaha untuk kembali mengajukan izin, selama memenuhi seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku.
“Dalam perizinan tidak pernah ada larangan bagi pelaku usaha yang izinnya dicabut karena pelanggaran untuk memohon kembali. Hanya saja, seluruh persyaratan dan ketentuan harus dipatuhi,” ujar Devi.
Menurutnya, proses penerbitan izin baru tidak semata menjadi kewenangan DPMPTSP. Sebelum izin diterbitkan, berkas permohonan terlebih dahulu diperiksa oleh organisasi perangkat daerah (OPD) teknis sesuai sektor usahanya.
“Dinas teknis berperan meneliti aspek lokasi dan kelayakan usaha. Mereka yang menentukan apakah tempat usaha memenuhi syarat izin yang diajukan,” jelasnya.
Devi menegaskan, sistem OSS tidak membatasi pelaku usaha untuk mengajukan izin di sektor apa pun, namun kepatuhan terhadap regulasi menjadi hal utama. Ia mengingatkan agar setiap pelaku usaha yang ingin memulai kembali bisnisnya benar-benar taat terhadap aturan, baik secara administratif maupun sosial.
“Kalau mau memulai dari awal lagi, silakan saja. Tapi tentu harus patuh terhadap ketentuan yang berlaku,” imbaunya.
Selain kepatuhan administratif, Devi juga menyoroti pentingnya pendataan masyarakat terdampak sebelum izin baru diberikan. Ia meminta agar data yang dikumpulkan tidak hanya bersumber dari perwakilan, tetapi mencakup seluruh warga yang terdampak langsung.
“Karena ini menyangkut kondisi sosial masyarakat, maka pendataannya harus menyeluruh. Jangan hanya menerima data perwakilan,” tegasnya.
Devi juga menambahkan, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memiliki peran penting dalam proses pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha, guna memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan keresahan.
“Pemko juga harus aktif melihat kondisi di lapangan dan melakukan pembinaan terhadap usaha yang sudah berjalan,” ungkapnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pariwisata Riau, Roni Rakhmat, menyampaikan bahwa Pemprov Riau telah membuka ruang dialog dengan pelaku usaha. Menurutnya, aspirasi dari pihak HW Livehouse telah diterima dan akan menjadi bahan evaluasi.
“Kami menerima aspirasi dari kawan-kawan HW Livehouse terkait hasil penutupan. Semua masukan itu akan kami cermati sebagai bahan evaluasi ke depan,” ujar Roni.






