Jakarta (Outsiders) – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah untuk menerapkan Work From Home satu hari dalam seminggu.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang lebih produktif, adaptif, dan berkelanjutan.
“Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan Work From Home (WFH) bagi pekerja/buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan, dengan pengaturan jam kerja ditetapkan oleh masing-masing perusahaan,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (1/4/2026).
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor serta perwakilan LKS Tripnas dari unsur pengusaha dan pekerja.
WFH Dorong Efisiensi Energi dan Produktivitas
Melalui kebijakan ini, pemerintah mendorong perusahaan untuk mengadopsi sistem kerja yang lebih fleksibel tanpa mengurangi produktivitas. Selain itu, langkah ini juga diharapkan mampu menekan konsumsi energi di lingkungan kerja.
Pelaksanaan WFH tetap harus menjamin hak pekerja. Upah atau gaji serta hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak mengurangi hak cuti tahunan.
“Pekerja yang menjalankan WFH tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya, sementara perusahaan memastikan produktivitas dan kualitas layanan tetap terjaga,” tegasnya.
Subjudul: Sejumlah Sektor Dikecualikan dari Kebijakan
Meski demikian, kebijakan ini tidak berlaku untuk semua sektor. Beberapa sektor yang memerlukan kehadiran fisik tetap dikecualikan dari penerapan WFH.
Sektor tersebut antara lain kesehatan, energi, infrastruktur dan pelayanan masyarakat, ritel atau perdagangan, industri dan produksi, jasa, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, serta sektor keuangan.
Perusahaan Diminta Terapkan Budaya Hemat Energi
Selain mendorong WFH, pemerintah juga mengimbau perusahaan untuk meningkatkan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja.
Langkah tersebut dapat dilakukan melalui pemanfaatan teknologi dan peralatan kerja yang lebih hemat energi, penguatan budaya penggunaan energi secara bijak, serta pengendalian dan pemantauan konsumsi energi melalui kebijakan operasional yang terukur.
Pekerja Dilibatkan dalam Implementasi Kebijakan
Menaker juga menekankan pentingnya pelibatan pekerja dan serikat pekerja dalam implementasi kebijakan ini.
Keterlibatan tersebut mencakup perencanaan, pelaksanaan program, hingga membangun kesadaran bersama dalam penggunaan energi yang lebih efisien.
“Pelibatan pekerja diharapkan dapat mendorong inovasi serta menciptakan pola kerja yang lebih produktif dan adaptif,” pungkas Yassierli.





