Pekanbaru (Outsiders) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau memfasilitasi kegiatan Asistensi Permohonan Indikasi Geografis (IG) Kopi Robusta Talang Mamak yang digelar pada Kamis (8/10/2025) di Ruang Rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Riau. Kegiatan dipimpin Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya percepatan perlindungan hukum terhadap produk unggulan daerah, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta regulasi di bidang kekayaan intelektual.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Febri Mujiono, membuka kegiatan dan menekankan pentingnya perlindungan IG bagi Kopi Robusta Talang Mamak asal Kabupaten Indragiri Hulu. Turut hadir Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Yuliana Manullang, beserta jajaran, Kadis Perindag, Sekretaris Bappeda, Kabid Perindustrian, dan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Talang Mamak.
Perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Idris, menyampaikan materi mengenai manfaat Indikasi Geografis sebagai bentuk perlindungan hukum atas nama suatu kawasan. Ia menuturkan, saat ini sudah ada lebih dari 70 produk kopi di Indonesia yang memperoleh perlindungan hukum melalui IG.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi teknis perbaikan dokumen deskripsi permohonan IG Kopi Robusta Talang Mamak, termasuk pembahasan hasil uji laboratorium tanah dan data pendukung lain yang disampaikan MPIG.
Rudy Hendra Pakpahan mengapresiasi sinergi lintas sektor dalam mendorong pengakuan hukum terhadap produk lokal. “Perlindungan Indikasi Geografis bukan hanya soal hak eksklusif, tetapi juga menjaga identitas, kualitas, dan nilai ekonomi produk unggulan daerah,” ujarnya.
Kegiatan berjalan lancar dan penuh semangat kolaboratif sebagai wujud nyata komitmen Kanwil Kemenkum Riau dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual di Provinsi Riau.





