Bagan Siapi-api (Outsiders) – Status Kejadian Luar Biasa malaria di Kabupaten Rokan Hilir masih diberlakukan hingga 2026 setelah pemerintah daerah menetapkan perpanjangan ke-9 sejak akhir 2024.
Perpanjangan tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor 714/BPBD/2025 tentang penetapan perpanjangan kesembilan status tanggap darurat bencana non alam kejadian luar biasa malaria.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Zulkifli, mengatakan meski berbagai upaya telah dilakukan, kasus malaria masih ditemukan di wilayah tersebut.
“Tahun ini masih ditemukan kasus malaria di Rohil dan masih berstatus KLB. Kita berharap status ini segera berakhir. Sembari kita tetap gencarkan sosialisasi kepada masyarakat agar menerapkan pola hidup sehat dan bersih,” kata Zulkifli, Jumat (13/02/2026).
Ia menjelaskan Kabupaten Rokan Hilir menargetkan eliminasi malaria pada 2045. Untuk mencapai target itu, penanganan dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan pemerintah pusat dan daerah.
Menurut Zulkifli, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah memberikan dukungan berupa pengiriman tim gabungan, distribusi obat-obatan, serta penyediaan peralatan medis.
“Beberapa upaya juga telah dilakukan untuk mengatasi masalah malaria di Rokan Hilir. Baik berupa distribusi logistik kesehatan yakni pengiriman obat-obatan dan peralatan medis, termasuk Rapid Diagnostic Test dan obat antimalaria berbasis kombinasi artemisinin,” ujarnya.
Selain itu, penguatan layanan kesehatan dilakukan melalui mobilisasi tenaga medis, mulai dari dokter, perawat, hingga tenaga kesehatan lainnya.
Upaya pencegahan juga dilaksanakan melalui pengendalian vektor dengan fogging dan larvasidasi untuk membunuh nyamuk dewasa serta memutus siklus perkembangan larva.
“Selain itu juga kita mengedukasi masyarakat dengan mengkampanyekan kesehatan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang gejala malaria, pentingnya pengobatan dini, dan cara pencegahan,” tutupnya.






