Jakarta (Outsiders) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka Ishfah Abidal Aziz selama 20 hari pertama, mulai 17 Maret hingga 5 April 2026, terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.
Penahanan dilakukan usai pemeriksaan terhadap Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka. Ia merupakan mantan staf khusus Menteri Agama yang diduga terlibat dalam pengaturan kuota haji tambahan.
Dalam perkara ini, penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam pembagian kuota haji, termasuk adanya praktik penerimaan imbalan dari pihak penyelenggara haji khusus.
KPK menyebut penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan guna mendalami peran tersangka serta mengumpulkan alat bukti. Selama masa penahanan, tersangka ditempatkan di rumah tahanan KPK.
Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi kuota haji yang tengah ditangani KPK. Penyidik masih terus menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
KPK menegaskan akan menuntaskan kasus ini hingga ke tahap persidangan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.





