Natuna (Outsiders) – Pengawasan Laut Natuna Utara kembali membuahkan hasil setelah KRI Bung Tomo menangkap kapal beridentitas ganda dan menyerahkannya kepada pihak berwenang.
KRI Bung Tomo 357 yang merupakan unsur Satkor Koarmada I menyerahkan kapal tangkapan Supply Boat JJ330 kepada Lanal Ranai pada Rabu 26 November 2025. Kapal ini diamankan saat KRI Bung Tomo melaksanakan Operasi Laut Natuna Utara di bawah kendali operasi Guspurla Koarmada I.
Kejadian berawal saat KRI Bung Tomo-357 yang sedang melaksanakan operasi di Pulau Laut, Natuna, Kepulauan Riau menerima informasi intelijen tentang adanya kapal yang mencurigakan. Setelah terlihat, maka kapal tersebut segera diperiksa oleh Prajurit KRI Bung Tomo-357.
Guspurla Koarmada I terus memperketat pengawasan di Laut Natuna Utara. Salah satu fokusnya adalah aktivitas dark ships yang kerap mematikan identitas, mengibarkan bendera berbeda, atau mengganti dokumen untuk menghindari deteksi. Kapal kapal seperti ini berpotensi dimanfaatkan untuk penyelundupan, pencurian sumber daya, atau kejahatan lain di laut.
Guspurla Koarmada I terus memperketat pengawasan di Laut Natuna Utara, termasuk mewaspadai aktivitas “dark ships” yang kerap menyembunyikan identitas dan rawan digunakan untuk kejahatan lintas negara.
Kapal JJ330 diduga melakukan pelanggaran berupa pemalsuan Port Clearance serta ketidaksesuaian identitas kebangsaan. Dalam dokumen resmi, kapal tersebut terdaftar sebagai kapal Tanzania, tetapi saat diperiksa justru mengibarkan bendera Malaysia. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan kuat bahwa kapal tersebut berupaya menyembunyikan identitas aslinya. Penyerahan kapal dilakukan agar proses penyidikan dapat berjalan secara menyeluruh.
TNI Angkatan Laut menegaskan kembali komitmennya terhadap keamanan laut Indonesia. “Penegasan ini sejalan dengan perintah Presiden RI Prabowo Subianto,” sebut Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Muhammad Ali.
TNI Angkatan Laut menegaskan komitmen untuk menjaga keamanan dan menegakkan aturan lintas damai, lintas ALKI, serta mencegah segala bentuk pelanggaran yang dapat mengancam kedaulatan maritim Indonesia.





