Periksa 40 Saksi, Aparat Dalami Kasus Gajah Mati di Pelalawan

ilustrasi (Rekayasa AI)

Pekanbaru (Outsiders) – Polda Riau terus mendalami penyelidikan kasus kematian gajah liar yang ditemukan di areal konsesi PT RAPP Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Hingga kini, sebanyak 40 orang saksi telah diperiksa untuk mengungkap pelaku dan kemungkinan adanya jaringan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi.

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan melalui Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan, pemeriksaan saksi dilakukan terhadap berbagai unsur. Mereka terdiri dari petugas keamanan, karyawan perusahaan di areal konsesi, masyarakat sekitar lokasi kejadian, hingga pihak yang diduga mengetahui jalur distribusi ilegal gading gajah.

“Penyidik telah memeriksa sekitar 40 orang saksi. Para saksi berasal dari berbagai unsur, mulai dari masyarakat di sekitar lokasi kejadian, karyawan perusahaan yang berada di areal konsesi, hingga pihak-pihak yang diduga mengetahui jalur distribusi ilegal, termasuk dugaan perdagangan gading gajah,” ujar Pandra.

Dalam proses pengungkapan, penyidik berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Riau dan mengedepankan metode scientific crime investigation. Tim Laboratorium Forensik bersama BKSDA telah melakukan nekropsi guna memastikan penyebab kematian gajah.

Dari hasil pemeriksaan awal, kematian gajah diduga akibat tembakan senjata api yang mengenai bagian tengkorak. Pandra menegaskan penyelidikan akan dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan hingga pelaku terungkap, serta mengajak masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan 110.

Assyifa School

Pos terkait