Standar upah Pekerja Riau 2026 resmi berlaku

foto: Ilustrasi ChatGPT

Upah Minimum Provinsi Riau tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.780.495,85 atau naik 7,74 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah serta kebutuhan hidup layak pekerja.

Pekanbaru (Outsiders) – Pemerintah Provinsi Riau secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Tahun 2026. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Riau setelah melalui sidang Dewan Pengupahan Provinsi dan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota se-Riau.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Roni Rakhmat, mengatakan kebijakan pengupahan tahun 2026 disusun dengan berpedoman pada Surat Keputusan Gubernur Riau tentang UMP dan UMK, serta hasil sidang dewan pengupahan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

“Regulasi ini menjadi acuan utama dalam memastikan perlindungan upah pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha di daerah,” kata Roni Rakhmat di Pekanbaru, Selasa (23/12/2025).

Untuk tingkat provinsi, UMP Riau Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.780.495,85 atau naik Rp 271.719,63 dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan tersebut setara dengan 7,74 persen.

“Kenaikan ini mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah dan kebutuhan hidup layak pekerja,” ujarnya.

Sementara itu, UMK tertinggi di Provinsi Riau tahun 2026 ditetapkan di Kota Dumai sebesar Rp 4.431.174,69. Selanjutnya Kabupaten Bengkalis sebesar Rp 4.155.317,75, Kabupaten Siak sebesar Rp 4.001.327,33, dan Kota Pekanbaru sebesar Rp 3.998.179,46.

UMK kabupaten lainnya juga mengalami penyesuaian. Kabupaten Indragiri Hulu menetapkan UMK sebesar Rp 3.988.406,31, Kabupaten Kuantan Singingi sebesar Rp 3.949.466,98, Kabupaten Kampar sebesar Rp 3.898.260,70, dan Kabupaten Pelalawan sebesar Rp 3.894.260,58.

“Selanjutnya, UMK Kabupaten Rokan Hulu ditetapkan sebesar Rp 3.819.353,01, Kabupaten Rokan Hilir sebesar Rp 3.783.052,90, sementara Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Indragiri Hilir masing-masing menetapkan UMK sebesar Rp 3.780.495,85, sama dengan UMP Provinsi Riau,” jelas Roni.

Selain UMP dan UMK, Pemprov Riau juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Tahun 2026 untuk sejumlah sektor. Pada sektor minyak dan gas bumi, upah sektoral Provinsi Riau ditetapkan sebesar Rp 3.998.179,46.

“Kota Pekanbaru sebesar Rp 4.293.445,01, Kabupaten Siak sebesar Rp 4.023.870,01, Kabupaten Pelalawan sebesar Rp 3.918.569,06, dan Kabupaten Bengkalis sebesar Rp 4.172.431,20,” ungkapnya.

Untuk sektor pertanian dan perkebunan, upah minimum sektoral Provinsi Riau ditetapkan sebesar Rp 3.783.741,47. Di tingkat kabupaten, Kabupaten Bengkalis menetapkan sebesar Rp 4.164.127,86, Kabupaten Pelalawan sebesar Rp 3.896.718,30, Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp 4.265.600,55, dan Kabupaten Kampar sebesar Rp 4.149.255,46.

Sementara sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan hanya menetapkan upah minimum sektoral di Kabupaten Siak sebesar Rp 4.023.870,01. Pada sektor industri bubur kertas, kertas, papan kertas, dan tissue, upah minimum sektoral ditetapkan di Kabupaten Siak sebesar Rp 4.023.870,01 dan Kabupaten Pelalawan sebesar Rp 3.914.927,27.

“Penetapan ini mempertimbangkan karakteristik sektor dan produktivitas tenaga kerja di wilayah masing-masing,” tambahnya.

Roni menegaskan seluruh perusahaan wajib melaksanakan ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan. Pemerintah kabupaten dan kota juga diminta melakukan pengawasan secara konsisten.

“Kami berharap kebijakan ini dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan,” harapnya.

Assyifa School

Pos terkait