Tak Cukup Blokir Situs, Komdigi Ubah Strategi Berantas Judi Online

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pemberantasan judi online tidak bisa berhenti pada penghapusan konten dan pemblokiran situs. Pemerintah kini menyasar seluruh rantai aktivitas perjudian, mulai dari paparan konten, akses pengguna, transaksi hingga aliran dana.

Jakarta (Outsiders) — Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pemberantasan judi online tidak cukup dilakukan dengan menghapus konten dan memblokir situs. Pemerintah kini menyasar rantai perjudian mulai dari penyebaran konten, akses pengguna, transaksi, hingga aliran dana.

“Tidak cukup hanya memutus akses atau menurunkan kontennya. Kita harus mempersempit seluruh ruang geraknya, dari konten dan platform sampai transaksi dan aliran dana yang menghidupkan ekosistem perjudian,” ujar Meutya di Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

Sepanjang 2025, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menangani 2.087.109 konten perjudian. Sebanyak 1.809.358 konten berasal dari situs dan alamat IP, sementara lainnya ditemukan di berbagai layanan digital.

Penanganan juga dilakukan terhadap 122.366 konten perjudian melalui layanan berbagi berkas, 92.322 di platform Meta, 43.475 melalui Google dan YouTube, 16.526 di X, 1.882 di Telegram, serta 1.166 di TikTok.

Pada periode 20 Oktober 2024 hingga 11 September 2026, Komdigi mencatat 4,03 juta dari 5,15 juta konten negatif yang ditangani merupakan konten perjudian.

Meutya mengatakan jumlah konten yang dihapus tidak dapat menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan. Pemerintah juga melihat dampaknya terhadap paparan masyarakat, akses, transaksi, dan kerugian akibat perjudian.

“Tujuan akhirnya adalah mengurangi paparan, mempersempit akses, menekan transaksi, dan mencegah kerugian yang dialami masyarakat. Jadi yang kita putus bukan hanya kontennya, tetapi rantai ekosistemnya,” katanya.

Komdigi juga meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggara platform digital melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN). Pada Februari 2025 hingga 11 September 2026, tercatat 358 batch aduan dengan 1.801 URL telah ditangani melalui mekanisme tersebut.

Selain penanganan konten, pemerintah berkoordinasi dengan sektor keuangan dan aparat penegak hukum untuk menelusuri transaksi serta aliran dana perjudian.

“Kalau kontennya kita putus tetapi transaksi dan aliran dananya tetap terbuka, ekosistem itu masih memiliki ruang untuk hidup. Karena itu, langkah digital harus berjalan bersama dengan pemutusan aliran dana dan penegakan hukum,” ujar Meutya.

Dampak judi online juga tercatat pada penerima bantuan sosial. Pemerintah mengidentifikasi 571.410 NIK penerima bantuan sosial terkait aktivitas judi online pada 2024, dengan nilai deposit sekitar Rp957 miliar melalui 7,5 juta transaksi.

Pada 2026, pemerintah juga mencatat hampir 200.000 anak terpapar judi online, termasuk sekitar 80.000 anak berusia di bawah 10 tahun.

Meutya mengatakan pemerintah akan melanjutkan pengawasan ruang digital, penanganan konten perjudian, peningkatan kepatuhan platform, serta koordinasi dengan sektor keuangan dan aparat penegak hukum.

“Perlawanan ini belum selesai. Semakin cepat modus berubah, semakin kuat pula kolaborasi dan sistem pengawasan yang harus kita bangun,” tegasnya.

Pos terkait