Indragiri Hulu (Outsiders) – Polres Indragiri Hulu menetapkan Kepala Desa Alim, berinisial EP, sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan hutan produksi terbatas (HPT). EP diduga menjual lahan negara secara ilegal dan mengesahkan dua surat keterangan tanah (SKGR) untuk kepentingan pribadi.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar menyatakan pengungkapan kasus ini bermula dari deteksi titik panas melalui Dashboard Lancang Kuning pada Rabu, 2 Juli 2025. Tim gabungan dari Bhabinkamtibmas dan Satreskrim Polres Inhu langsung mendatangi lokasi dan menemukan empat hektare lahan hutan terbakar dengan api yang masih menyala.
Polisi menelusuri kepemilikan lahan dan menemukan bahwa seorang bernama VP, yang kini masih buron, mengelola area tersebut. Penyelidikan lanjutan mengungkap bahwa lahan itu sebelumnya dijual oleh RMS dan disahkan secara ilegal oleh EP melalui dua SKGR.
Polisi menangkap tiga tersangka pada Minggu malam, 20 Juli 2025. Ketiganya adalah RMS sebagai penjual lahan, SBJ sebagai juru ukur dan Ketua RT 014, serta EP selaku Kepala Desa Alim. Ketiganya kini ditahan dan menjalani proses hukum.
Menurut Fahrian, EP menerima imbalan sebesar Rp500.000 untuk setiap SKGR yang diterbitkan. Praktik ini menunjukkan penyalahgunaan jabatan yang menyebabkan kerugian bagi negara dan kerusakan lingkungan.
Polisi juga menyita barang bukti berupa dua bilah parang, satu cangkul, dua bibit sawit, dua SKGR atas nama Ronal Masdar Sianipar, dan satu kwitansi jual beli lahan yang ditandatangani VP. Selain itu, polisi turut menahan RP, pelaku pembakaran lahan yang diduga sebagai eksekutor utama.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 36 dan 37 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang, serta Pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam hukuman pidana karena menduduki kawasan hutan secara ilegal dan membuka perkebunan tanpa izin pemerintah pusat.
Kapolres menegaskan pihaknya akan memproses kasus ini hingga tuntas dan tidak mentolerir pelanggaran hukum yang merusak lingkungan, apalagi jika melibatkan aparat desa.
Penegakan hukum ini diharapkan dapat mencegah terjadinya karhutla di wilayah Inhu, terutama selama musim kemarau yang rawan kebakaran.





