Raja Ali Haji bukan sekadar sastrawan atau sejarawan. Ia adalah juru bicara zaman yang mengabadikan akal dan akhlak dalam bentuk syair dan hikayat.
Pekanbaru (Outsiders) – Raja Ali Haji adalah salah satu tokoh penting dalam sejarah intelektual Melayu dan Indonesia. Ia lahir sekitar tahun 1808 atau 1809, kemungkinan besar di Pulau Penyengat, meskipun sejumlah catatan menyebut Selangor sebagai tempat kelahirannya. Bernama lengkap Ali Haji Al-Haj bin Tengku Haji Ahmad bin Raja Haji Fisabilillah bin Opu Daeng Chelak, merupakan anak dari Raja Ahmad atau yang lebih dikenal sebagai Engku Haji Tua dan Encik Hamidah, wanita bangsawan keturunan Bugis dan Melayu. Garis keturunannya menjadikannya cucu dari Raja Haji Fisabilillah, seorang pahlawan maritim yang gugur saat memimpin perlawanan terhadap kolonial Belanda di perairan Melaka pada tahun 1784.
Sejak kecil, Raja Ali Haji hidup dalam lingkungan istana Kesultanan Riau-Lingga yang sangat menjunjung tinggi tradisi keilmuan dan kebudayaan Islam. Ia memperoleh pendidikan dasar dari ayahnya serta para ulama besar yang menetap di Pulau Penyengat, seperti Syekh Ahmad Jabarti dan Syekh Abdul Ghafur al-Manduri. Lingkungan tersebut membentuknya menjadi pribadi yang tidak hanya religius tetapi juga kritis dan peka terhadap perkembangan masyarakat.
Pada tahun 1828, dalam usia remaja, Raja Ali Haji menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci Mekkah bersama ayahnya. Perjalanan tersebut menjadi titik balik penting dalam hidupnya. Di Mekkah, ia berguru kepada ulama besar Melayu seperti Syekh Daud bin Abdullah al-Fathani dan Syekh Syihabuddin al-Banjari. Di bawah bimbingan mereka, Raja Ali Haji mendalami ilmu agama, bahasa Arab, fiqih mazhab Syafi’i, serta nilai-nilai tasawuf yang kelak mewarnai karya-karyanya.
Sepulang dari Mekkah, Raja Ali Haji tidak hanya melanjutkan kiprah intelektualnya, tetapi juga mulai aktif dalam pemerintahan. Ia menjadi penasihat keagamaan dan kenegaraan di lingkungan Kesultanan Lingga, mendampingi Sultan Mahmud Muzaffar Syah yang saat itu masih muda. Melalui posisinya ini, ia terlibat dalam penyusunan kebijakan penting, termasuk dalam urusan hukum, adat, dan administrasi kerajaan.
Sebagai seorang pemikir, Raja Ali Haji sangat produktif menulis. Karya-karyanya mencakup sastra, sejarah, hukum Islam, dan tata bahasa. Salah satu karyanya yang paling terkenal adalah Gurindam Dua Belas yang ditulis pada tahun 1847. Dalam karya tersebut, ia menyampaikan nilai-nilai moral, etika, dan keagamaan dalam bentuk puisi dua larik yang padat makna. Hingga kini, Gurindam Dua Belas masih sering dikutip sebagai cerminan kebijaksanaan Melayu yang relevan lintas zaman.
Di bidang sejarah, Raja Ali Haji menyelesaikan karya monumental berjudul Tuhfat al-Nafis, yang berarti “Bingkisan Berharga”. Buku ini ditulis berdasarkan naskah awal yang dirintis oleh ayahnya dan menggambarkan perjalanan sejarah Kesultanan Johor-Riau serta hubungan dinamis antara masyarakat Melayu dan Bugis. Meski ditulis dalam bentuk kronik istana, karya ini mengandung narasi sejarah yang kaya dan menjadi salah satu sumber utama dalam penulisan sejarah Melayu klasik.
Raja Ali Haji juga memiliki kontribusi besar dalam bidang bahasa. Melalui Kitab Pengetahuan Bahasa, ia menyusun kamus bahasa Melayu Riau-Johor-Pahang yang sistematis. Kamus ini diterbitkan pertama kali pada tahun 1925, puluhan tahun setelah ia wafat, dan menjadi salah satu dasar yang digunakan dalam pembentukan bahasa Indonesia. Karena peran pentingnya ini, Raja Ali Haji kemudian dikenal sebagai “Bapak Bahasa Indonesia”, terutama setelah Kongres Pemuda 1928 menetapkan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan.
Dalam karya lainnya, seperti Silsilah Melayu dan Bugis, Mukaddimah fi Intizam, dan Bustan al-Katibin, Raja Ali Haji membahas berbagai aspek ketatanegaraan, hukum Islam, dan panduan berbahasa. Ia banyak mengadopsi pemikiran tokoh-tokoh besar Islam seperti Al-Mawardi, Imam al-Ghazali, dan Ibn Taimiyah. Gagasannya mencerminkan keinginannya untuk melihat pemimpin yang adil, aparat yang jujur, dan rakyat yang berakhlak. Ia percaya bahwa kekuasaan harus dilandasi tanggung jawab moral dan etika, bukan sekadar kekuatan atau keturunan.
Raja Ali Haji wafat sekitar tahun 1873 di Pulau Penyengat. Ia dimakamkan di kompleks pemakaman bangsawan yang kini menjadi situs sejarah dan budaya penting di Kepulauan Riau. Warisannya terus hidup, tidak hanya melalui karya-karyanya yang terus dibaca dan dikaji, tetapi juga melalui pengaruhnya terhadap pembentukan identitas bangsa.
Pada tahun 2004, Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Raja Ali Haji melalui Keputusan Presiden Nomor 89/TK/2004. Penghargaan ini bukan hanya bentuk pengakuan atas jasa-jasanya dalam bidang kebahasaan dan kebudayaan, tetapi juga penghormatan terhadap nilai-nilai luhur yang ia perjuangkan sepanjang hayat.





