Marinir Usman dan Harun: Sejarah, Tragedi dan Diplomasi Indonesia–Singapura

Kopral Dua Harun Said (paling kiri) dan Kopral Satu Usman bin Haji Muhammad Ali

Sejarah hubungan Indonesia dan Singapura tidak dapat dilepaskan dari kisah dua prajurit Korps Komando Operasi (KKO), yang kini dikenal sebagai Korps Marinir TNI Angkatan Laut, yakni Kopral Satu Usman bin Haji Muhammad Ali dan Kopral Dua Harun Said. Kedua prajurit ini menjalani hukuman mati dengan cara digantung di Singapura pada 17 Oktober 1968, setelah terbukti melakukan operasi sabotase yang berujung pada ledakan bom MacDonald House pada 10 Maret 1965. Kisah mereka bukan hanya sebuah catatan militer, tetapi juga potret rumitnya pertemuan antara kepentingan politik, hukum internasional, dan diplomasi dua negara bertetangga.

Pekanbaru (Outsiders) – Konteks dari peristiwa ini bermula dari Konfrontasi Indonesia–Malaysia (1963–1966). Kebijakan ini dicanangkan Presiden Soekarno sebagai bentuk penolakan atas pembentukan Federasi Malaysia yang dianggap proyek neokolonialisme Inggris di Asia Tenggara. Menurut Soekarno, federasi itu hanyalah alat politik Inggris untuk mempertahankan pengaruhnya setelah kemerdekaan negara-negara bekas koloni. Bagi Indonesia, yang saat itu sedang giat mengusung politik luar negeri anti-imperialisme dan memimpin Gerakan Non-Blok, kehadiran Malaysia merupakan ancaman strategis. Konfrontasi kemudian diwarnai oleh operasi militer terbatas, infiltrasi pasukan ke wilayah Malaysia, hingga sabotase di daratan Semenanjung dan Singapura, yang pada saat itu masih menjadi bagian dari federasi sebelum merdeka pada Agustus 1965.

Bacaan Lainnya

Dalam situasi politik penuh ketegangan itulah, Usman dan Harun mendapat perintah operasi. Keduanya masih sangat muda, penuh disiplin militer, dan taat pada komando. Pada 10 Maret 1965, mereka bersama seorang rekan diberangkatkan ke Singapura untuk melaksanakan misi sabotase. Target yang diperintahkan sebenarnya adalah fasilitas militer, namun yang mereka pilih pada hari itu adalah MacDonald House, sebuah gedung perkantoran bergaya kolonial di Orchard Road yang ditempati oleh Hongkong and Shanghai Bank. Bom rakitan yang mereka pasang meledak pada pukul 15.07 waktu setempat. Ledakan tersebut menewaskan tiga orang warga sipil dan melukai 33 orang lainnya. Kerusakan fisik yang ditimbulkan cukup parah, dengan kaca pecah dan dinding gedung berantakan, sementara suasana Orchard Road, pusat keramaian Singapura, berubah menjadi panik.

Petugas pemadam kebakaran mengevakuasi korban luka dari pintu samping MacDonald House setelah pengeboman Maret 1965. (Foto: Dok. Straits Times)

Sesudah menjalankan aksi tersebut, Usman dan Harun mencoba melarikan diri menuju Johor dengan menggunakan perahu motor. Nasib berkata lain, mesin perahu mereka mengalami kerusakan di tengah laut, sehingga mereka tidak berhasil sampai ke wilayah Malaysia. Pada 13 Maret 1965, keduanya ditangkap oleh kepolisian laut Singapura. Penangkapan ini segera diumumkan secara resmi oleh pemerintah Singapura, dan menjadi berita besar di media setempat maupun internasional. Kedua prajurit muda itu kemudian ditahan dan dijadikan terdakwa dalam kasus yang kemudian dikenal sebagai “MacDonald House Bombing”.

Koran Strait Times, Kamis (11/03/1965),  yang memuat berita pengeboman McDonald House, Orchad Road, Singapura

Proses hukum yang mereka jalani di pengadilan Singapura berlangsung penuh kontroversi. Pengacara pembela yang berasal dari Indonesia berargumentasi bahwa Usman dan Harun adalah prajurit resmi yang sedang menjalankan tugas negara. Oleh karena itu, menurut hukum perang dan prinsip-prinsip Konvensi Jenewa, keduanya seharusnya diperlakukan sebagai tahanan perang, bukan sebagai kriminal sipil. Namun hakim menolak argumen itu. Alasannya, keduanya saat melakukan misi tidak mengenakan seragam militer yang dapat membedakan mereka dari warga sipil, serta target serangan bukanlah fasilitas militer, melainkan gedung sipil yang menimbulkan korban dari kalangan masyarakat biasa. Atas dasar itu, pengadilan menilai tindakan mereka sebagai tindak pidana pembunuhan dan pengeboman.

Usman dan Harun (ketiga dan keempat dari kiri) sebelum pelaksanaan hukuman mati di Singapura (Foto: Dok. The Straits Times)

Persidangan berlangsung hingga bertahun-tahun, dan pada akhirnya pada 1968, pengadilan Singapura menjatuhkan vonis hukuman mati dengan cara digantung. Pemerintah Indonesia yang pada waktu itu sudah dipimpin Presiden Soeharto pasca kejatuhan Soekarno melakukan berbagai upaya diplomatik. Beberapa kali nota protes dan permohonan grasi diajukan secara resmi, bahkan Menteri Luar Negeri Adam Malik sempat melobi pemerintah Singapura agar hukuman itu bisa diringankan menjadi penjara seumur hidup. Presiden Soeharto sendiri mengirim surat kepada Presiden Yusof Ishak, meminta keringanan hukuman sebagai upaya kemanusiaan. Namun permintaan tersebut ditolak oleh pemerintah Singapura dengan pertimbangan bahwa ledakan bom telah menewaskan warga sipil dan menimbulkan luka yang sangat mendalam bagi masyarakat.

Pada 17 Oktober 1968, Usman dan Harun digantung di Penjara Changi. Berita eksekusi itu mengguncang Indonesia. Ribuan mahasiswa dan masyarakat melakukan demonstrasi besar-besaran di Jakarta. Kedutaan Besar Singapura di Jalan Diponegoro dikepung, bahkan diserbu dan dibakar oleh massa yang marah. Pemerintah Indonesia berusaha menenangkan situasi, tetapi sentimen nasionalisme yang tersulut membuat peristiwa itu menjadi salah satu momen demonstrasi anti-Singapura terbesar di Jakarta. Hubungan diplomatik Indonesia–Singapura pun memburuk, meskipun kemudian Soeharto berusaha menahan diri agar tidak meluas menjadi konflik baru, mengingat kebijakan luar negeri Orde Baru sedang diarahkan pada stabilitas dan pembangunan ekonomi.

Foto Kopral Dua Harun Said (paling kiri) dan Kopral Satu Usman bin Haji Muhammad Ali yang dipublikasikan Sunday Times, 16 Februari 2014

Jenazah Usman dan Harun dipulangkan ke Indonesia dengan pesawat Angkatan Udara. Setibanya di Jakarta, mereka disambut dengan upacara militer kenegaraan. Pemerintah mengangkat mereka sebagai Pahlawan Nasional, suatu gelar yang secara resmi diberikan pada tahun yang sama. Pemakaman dilakukan di Taman Makam Pahlawan Kalibata dengan upacara militer penuh. Ribuan warga Jakarta hadir menyaksikan pemakaman tersebut, menjadikan keduanya simbol pengorbanan dan kesetiaan prajurit terhadap negara.

Pemakaman Kopral Satu Usman bin Haji Muhammad Ali dan Kopral Dua Harun Said di Taman Makam Pahlaawan Kalibata, 17 Maret 1968

Kisah Usman dan Harun tidak berhenti pada tahun 1968. Dekade demi dekade berikutnya, nama mereka tetap menjadi bagian penting dari memori kolektif bangsa Indonesia. Namun, di Singapura, nama itu sebaliknya diingat sebagai bagian dari sejarah kelam yang menewaskan warga sipil tak berdosa. Perbedaan cara pandang ini menciptakan dilema diplomasi yang panjang. Pada tahun 2014, TNI Angkatan Laut meluncurkan salah satu kapal fregat kelas Bung Tomo dengan nama KRI Usman-Harun (359). Keputusan itu memicu protes keras dari pemerintah Singapura, yang menganggap pemberian nama tersebut tidak sensitif terhadap perasaan rakyat mereka. Indonesia menegaskan bahwa pemberian nama itu merupakan penghormatan wajar kepada pahlawan nasional, tetapi bagi Singapura, nama itu mengingatkan pada tragedi pemboman MacDonald House.

KRI Usman-Harun – 359

Kontroversi tersebut kembali menunjukkan betapa sejarah dapat ditafsirkan berbeda oleh masing-masing bangsa. Dari perspektif militer Indonesia, Usman dan Harun adalah prajurit yang menjalankan tugas negara di tengah konflik Konfrontasi. Dari perspektif hukum Singapura, keduanya adalah penjahat yang menyerang warga sipil. Pertemuan dua narasi itu tidak pernah sepenuhnya berdamai, meskipun kedua negara kini telah menjadi mitra erat dalam bidang ekonomi, pertahanan, dan regionalisme ASEAN.

Kisah ini juga mencerminkan kompleksitas hubungan antara hukum internasional, politik domestik, dan memori kolektif. Konvensi Jenewa memang memberikan perlindungan bagi kombatan resmi, tetapi syaratnya jelas: mereka harus mengenakan seragam atau tanda yang jelas, membawa senjata terbuka, dan menyerang target militer. Usman dan Harun tidak memenuhi kriteria itu, sehingga dari sudut pandang hukum, posisi Singapura sulit dibantah. Namun dari perspektif nasional Indonesia, kedua prajurit itu tetaplah bagian dari sejarah perjuangan bangsa, yang tidak bisa dipisahkan dari konteks politik saat itu.

Reaksi internasional pada waktu itu pun beragam. Beberapa media Barat menilai Singapura mengambil keputusan yang sah secara hukum, sementara media Indonesia menekankan sisi heroik Usman dan Harun. Perbedaan pemberitaan ini memperkuat jarak persepsi antara kedua bangsa. Namun seiring waktu, hubungan Indonesia–Singapura membaik, terutama setelah kedua negara menjadi bagian dari ASEAN yang menekankan kerja sama dan stabilitas kawasan.

Kopral Satu Usman Janatin

Dengan demikian, kisah Usman dan Harun bukan sekadar tragedi masa lalu, melainkan juga refleksi tentang bagaimana bangsa-bangsa membangun narasi, menjaga martabat, dan sekaligus mengelola perbedaan demi masa depan yang lebih damai. Sejarah mereka menegaskan bahwa dalam setiap konflik, kebenaran tidak pernah tunggal, melainkan ditulis dari sudut pandang masing-masing pihak. Yang tersisa bagi generasi sekarang adalah pelajaran tentang arti pengorbanan, pentingnya diplomasi, dan kebutuhan untuk memahami sejarah secara kritis.

Pos terkait