Jakarta (Outsiders) – Komisi X DPR RI mendorong pemerintah mempercepat upaya repatriasi arsip sejarah Indonesia yang hingga kini masih tersimpan di Belanda. Langkah tersebut dinilai sama pentingnya dengan pemulangan artefak budaya karena arsip menjadi sumber utama untuk menelusuri asal-usul, perjalanan, dan nilai historis berbagai benda cagar budaya.
Dorongan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) Pelindungan dan Pemanfaatan Cagar Budaya Komisi X DPR RI bersama Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Badan Pengelola BUMN, serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyana mengatakan agenda repatriasi yang selama ini banyak menyoroti pengembalian koleksi museum semestinya diperluas hingga mencakup arsip-arsip bersejarah yang berada di luar negeri. Menurutnya, keberadaan arsip tersebut memiliki peran strategis dalam memperkaya rekonstruksi sejarah nasional sekaligus melengkapi informasi mengenai benda-benda warisan budaya yang telah atau akan dipulangkan ke Indonesia.
“Kita beberapa tahun belakangan ini lagi ramai isu repatriasi. Di Belanda selain mengembalikan barang-barang museum, juga ada pembicaraan merepatriasi arsip yang sekarang tahapnya baru Advice Committee. Nah arsip-arsip ini, apakah Arsip Nasional juga sudah melakukan sesuatu untuk ini?” kata Bonnie dalam rapat.
Ia menjelaskan, setiap benda cagar budaya umumnya memiliki jejak dokumentasi yang memuat informasi mengenai proses penciptaan, kepemilikan, perpindahan, hingga pengelolaannya. Karena itu, keberadaan arsip tidak dapat dipisahkan dari nilai sejarah sebuah koleksi.
Bonnie mencontohkan koleksi keris yang arsip pendukungnya masih tersimpan di Belanda. Ia meminta ANRI aktif mengupayakan akses terhadap dokumen tersebut, baik melalui repatriasi maupun memperoleh salinan digital apabila pemulangan fisik belum memungkinkan.
“Misalkan keris, keris itu kan ada arsipnya. Arsipnya dicari tahu tidak? Diambil tidak ke Belanda? Minimal punya kopinya. Kalau saya sih minta ambil saja, ambil. Terus pengetahuannya dibuka ke publik,” ujarnya.
Selain mendorong percepatan repatriasi arsip, Bonnie juga menilai ANRI perlu memperkuat fungsi pelayanan publik. Menurutnya, lembaga kearsipan nasional tidak cukup hanya menjadi tempat penyimpanan arsip statis untuk kebutuhan birokrasi, tetapi harus menjadi pusat informasi sejarah yang mudah diakses masyarakat.
Ia menekankan bahwa digitalisasi arsip harus berjalan beriringan dengan peningkatan akses bagi peneliti, akademisi, mahasiswa, komunitas sejarah, hingga masyarakat umum. Dengan demikian, dokumen-dokumen bersejarah tidak hanya tersimpan sebagai koleksi, tetapi juga dimanfaatkan untuk memperkuat literasi sejarah bangsa.
“Kalau kita baca Undang-Undang Arsip, kan ada salah satu poinnya pelayanan publik. Jadi Arsip itu bukan sekadar lembaga penyimpanan arsip statis yang pelayanannya cuma melayani mitranya di pemerintahan, tapi ke publik. Maka pelayanan Arsip Nasional kepada publik juga harus ditingkatkan,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Bonnie juga mengingatkan pentingnya membangun dokumentasi sejarah yang lebih inklusif. Menurut dia, penciptaan arsip nasional tidak boleh hanya berpusat pada tokoh-tokoh atau peristiwa besar, tetapi juga harus merekam pengalaman masyarakat di tingkat komunitas.
Ia mengusulkan agar ANRI mengembangkan program pendokumentasian yang melibatkan masyarakat secara lebih luas sehingga memori kolektif bangsa dapat terdokumentasi secara utuh dan mencerminkan keberagaman pengalaman sejarah Indonesia.
“Jangan lagi elitis. Lebih ke bawah lagi, ke komunitas, karena sejarah itu kan punya rakyat. Maka bisa tidak dibuat kegiatan untuk mendokumentasikan peristiwa-peristiwa bersejarah dari level yang lebih bawah, sehingga lebih merangkul berbagai elemen masyarakat,” tuturnya.
Bonnie berharap penguatan kebijakan repatriasi arsip, peningkatan akses publik terhadap dokumen sejarah, serta perluasan dokumentasi berbasis komunitas dapat menjadi fondasi bagi pelestarian cagar budaya yang lebih komprehensif. Menurutnya, arsip tidak hanya berfungsi sebagai bukti sejarah, tetapi juga menjadi sumber pengetahuan yang memperkaya identitas bangsa dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas.





