Jakarta (Outsiders) — Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Republik Indonesia menggelar rapat koordinasi bersama kementerian, lembaga negara, dan pemangku kebijakan daerah Jumat kemarin(28/8/2025). Rapat ini dilakukan untuk mengupayakan penyelesaian damai atas konflik berdarah yang terjadi di perbatasan Indonesia–Timor Leste.
Sebelumnya, Senin (25 /08/2025), terjadi bentrok antara warga Dusun Nino, Desa Inbate, Kecamatan Bikomi Ninulat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, dengan patroli perbatasan Timor Leste, Unidade De Patrulhamento Da Fronteira (UPF). Insiden itu dipicu pemasangan pilar batas negara oleh tim teknis Timor Leste yang ditolak warga setempat.
Sekretaris BNPP, Komjen Pol. Makhruzi Rahman, menjelaskan bahwa masyarakat adat di perbatasan umumnya hidup berdampingan secara damai karena masih memiliki ikatan kekerabatan lintas negara. Menurutnya, terdapat 17 kepala keluarga warga Indonesia yang tanahnya masuk ke wilayah Timor Leste seluas 12,60 hektare, serta lahan warga Timor Leste yang masuk ke wilayah Indonesia seluas 8,80 hektare.
“Di lapangan, ada warga Indonesia yang mengelola wilayah Timor Leste, begitu pula sebaliknya. Permasalahan muncul ketika pihak Timor Leste memasang tanda batas negara yang dianggap warga sebagai tanah leluhur mereka,” ujar Makhruzi.
BNPP berencana mendorong penyelesaian persuasif, termasuk opsi pemberian kompensasi atau melalui kesepakatan adat. “Kami akan turun langsung ke lapangan untuk mengakomodasi kemauan warga dan korban,” tambahnya.
Makhruzi menegaskan, pihaknya sedang menyiapkan langkah-langkah penyelesaian sengketa perbatasan, termasuk mendorong dasar hukum berupa Keputusan Presiden (Keppres). “Saya tidak mau konflik warga dan aparat Timor Leste ini beralih menjadi konflik antarnegara,” tegasnya.
Diketahui, bentrokan bermula ketika tim teknis Timor Leste hendak memasang pilar ke-36 hingga ke-37 berdasarkan Provisional Agreement (PA) 2005. Kesepakatan tersebut memberi mandat Timor Leste membangun 100 pilar, sementara Indonesia membangun 20 pilar. Namun, warga Inbate menolak pemasangan pilar dengan alasan lokasi tersebut sudah ditetapkan sejak 1964 sebagai batas wilayah oleh pemerintah Indonesia dan Portugal, yang kala itu disahkan melalui ritual adat oleh Raja Ambeno (Timor Leste) dan Raja Bikomi (Indonesia).
Atas dasar itu, masyarakat Inbate tetap menganggap wilayah tersebut sebagai tanah ulayat yang digunakan untuk bercocok tanam. Penolakan mereka berujung bentrokan yang menyebabkan seorang warga bernama Paulus Oki (69) terkena tembakan peluru karet.
Saat ini, tim teknis Timor Leste telah ditarik mundur dari lokasi, sementara Satgas Pengamanan Perbatasan, Polres TTU, Kodim 1618/TTU, serta pemerintah daerah setempat telah melakukan rekonstruksi bersama warga.
Dalam rapat koordinasi BNPP, sejumlah ahli seperti Nur Kholis, Robert Simbolon, Hamidin, dan Ali Hamdan Bogra turut memberikan masukan untuk meredakan ketegangan, didampingi Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara BNPP, Nurdin.






