Jakarta (Outsiders) – Dua instrumen hukum pidana baru Indonesia, KUHP dan KUHAP, resmi mulai berlaku hari ini, Jumat, (2/1/2026), setelah melalui proses legislasi panjang di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah. Pemberlakuan ini menandai berakhirnya dominasi hukum pidana lama yang mayoritas merupakan warisan kolonial dan Orde Baru, menurut Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Ia menyebut kebijakan ini sebagai babak baru bagi sistem hukum Indonesia yang lebih berpihak pada pencarian keadilan masyarakat.
Komisi III DPR telah menuntaskan revisi KUHAP pada 2025 sebagai syarat penerapan KUHP yang sudah disahkan pada 2023. Kedua undang-undang ini dirancang dengan semangat reformis yang pro penegakan hak asasi manusia (HAM) dan keadilan yang lebih maksimal, demikian pernyataan DPR.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa KUHP dan KUHAP baru merupakan hasil perjuangan panjang untuk menggantikan hukum lama dan memberi ruang keadilan serta HAM yang lebih kuat. “Perjuangan panjang kita mengganti KUHP warisan penjajah Belanda dan KUHAP warisan Orde Baru akhirnya bisa terlaksana setelah 29 tahun Reformasi. Dua UU ini bukan lagi sebagai aparatus represif bagi kekuasaan, melainkan menjadi alat bagi rakyat untuk mencari keadilan,” ujarnya
Walaupun DPR dan pemerintah menyambut baik langkah ini, sejumlah kelompok masyarakat sipil dan akademisi menyatakan kekhawatiran mereka terhadap beberapa aspek substansi KUHAP yang baru. Kritikus berpendapat bahwa revisi tersebut berpotensi membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum, terutama dalam konteks penahanan dan penyelidikan, jika pengawasan publik tidak memadai.
Sementara itu, aparat penegak hukum seperti Polri telah menyatakan kesiapan mereka untuk mengimplementasikan ketentuan baru sesuai regulasi. Kompolnas juga menyatakan akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pasal-pasal yang dikhawatirkan publik, termasuk mitigasi interpretasi dan aplikasi di lapangan oleh polisi.
Pakar hukum menilai pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru mencerminkan upaya modernisasi sistem peradilan pidana Indonesia setelah puluhan tahun menggunakan aturan lama. Kedua produk legislasi ini bertujuan menyelaraskan aturan dengan kondisi sosial masa kini serta memperkuat perlindungan hak pihak yang terlibat dalam proses hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan kesiapan lembaganya dalam menerapkan kedua undang-undang baru. “Kejaksaan sudah siap melaksanakan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Kami telah melakukan pelatihan teknis dan penyusunan pedoman operasional agar penanganan perkara dapat dilakukan konsisten di seluruh Indonesia,” kata Anang
Dengan mulai berlakunya kedua undang-undang ini, masyarakat, penegak hukum, dan lembaga pengawasan akan menjadi aktor penting dalam memastikan bahwa transformasi sistem hukum pidana berjalan efektif, adil, dan sesuai dengan prinsip hak asasi manusia.






