KRI Hampala-880 Tindak Kapal Pengangkut 11 Ribu Ton Nikel di Teluk Weda

Prajurit TNI AL berjaga di atas KRI Hampala-880 saat melakukan penindakan terhadap kapal tongkang pengangkut nikel ore di perairan Teluk Weda, Maluku Utara, Selasa (10/2/2026). ~ Foto: Dok Dispenal

Weda (Outsiders) – KRI Hampala-880 menindak rangkaian kapal Tug Boat Entebe Star 29 dan Tongkang Finacia 61 yang mengangkut 11.007,50 WMT nikel ore di perairan Teluk Weda, Maluku Utara, Selasa (10/2/2026).

Penindakan dilakukan saat unsur Satuan Kapal Patroli TNI Angkatan Laut itu melaksanakan operasi patroli. Setelah dihentikan dan diperiksa, kapal berbendera Indonesia yang dinakhodai berinisial S bersama 10 anak buah kapal tersebut ditemukan memiliki sejumlah dugaan pelanggaran serius.

Tim pemeriksa mendapati ketidaksesuaian Surat Izin Trayek dan Surat Persetujuan Berlayar, serta dermaga muat yang tidak tercantum dalam Rencana Pola Trayek. Data awak kapal juga tidak sinkron dengan Crew List dan Sijil.

Selain itu, lima perwira kapal diketahui menjabat tanpa sertifikat keahlian sesuai Dokumen Keselamatan Pengawak Minimum. Peralatan radio kapal tidak sesuai dengan sertifikat stasiun radio, dan buku publikasi navigasi masih menggunakan edisi 2024.

Di luar aspek pelayaran, muatan nikel yang diangkut juga diduga melampaui kuota izin pertambangan hingga 25 persen dari Rencana Kerja dan Anggaran Biaya tahun 2026, berdasarkan laporan intelijen di lokasi tambang.

Atas temuan tersebut, KRI Hampala-880 melaksanakan prosedur ad hoc dengan mengawal Tug Boat Entebe Star 29 dan Tongkang Finacia 61 menuju Posal Weda untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Posal Weda berjarak sekitar 60 mil laut dari lokasi penindakan.

Sumber data: Dinas Penarangan Angkatan Laut (Dispenal)

Pos terkait