Satgas PKH Kembalikan 3,3 Juta Hektare Kawasan Hutan Negara

Prosesi penyerahan kembali hasil penguasaan kawasan hutan tahap IV di Jakarta, Jumat (12/09/2025)

Jakarta (Outsiders) — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil menguasai kembali 3.312.022,75 hektare kawasan hutan negara yang sebelumnya dimanfaatkan secara ilegal.

Dari total tersebut, 915.206,46 hektare telah diserahkan kepada kementerian terkait. Sebanyak 833.413,46 hektare dialokasikan kepada PT Agrinas untuk pengelolaan produktif, sedangkan 81.793,00 hektare dikembalikan sebagai kawasan konservasi di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau. Sisanya, 2.398.816,29 hektare masih dalam proses administrasi untuk segera diserahkan.

Bacaan Lainnya

Selain kawasan perkebunan, Satgas PKH menargetkan penguasaan kembali kawasan hutan yang digunakan untuk pertambangan tanpa izin. Berdasarkan data awal, luas lahan yang akan ditertibkan dari aktivitas tambang ilegal ini mencapai 4.265.376,32 hektare.

“Hasil penguasaan kembali tersebut akan diserahkan sementara melalui Kementerian BUMN kepada Mining Industry Indonesia (MIND ID) untuk dikelola, sehingga memberikan manfaat langsung bagi negara dan masyarakat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Jumat kemarin (12/9/2025).

Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa pendekatan penertiban tidak hanya berorientasi pada pidana, melainkan memastikan negara menguasai kembali seluruh kawasan hutan.

Pos terkait