Sinyal Keras Perang Narkoba, Kurir Sabu 14,8 Kg Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Besarnya dampak sosial peredaran narkotika menjadi salah satu pertimbangan jaksa saat menuntut hukuman seumur hidup terhadap dua kurir sabu di PN Bangkinang.

Besarnya dampak sosial peredaran narkotika menjadi salah satu pertimbangan jaksa saat menuntut hukuman seumur hidup terhadap dua kurir sabu di PN Bangkinang.

Bangkinang (Outsiders) – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kampar menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 14,8 kilogram. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bangkinang, Kamis (8/1/2026).

Kedua terdakwa, Salmi (39) dan Rizqy Aldi Maulana (26), dinilai terbukti berperan sebagai kurir dalam peredaran sabu yang berpotensi merusak kehidupan banyak orang. Jaksa Penuntut Umum Faisal Pakpahan menegaskan perbuatan para terdakwa termasuk kejahatan serius yang memerlukan hukuman paling berat.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Salmi alias Salmi bin Sidin dengan pidana penjara selama seumur hidup,” ujar Faisal saat membacakan amar tuntutan di hadapan majelis hakim.

Terhadap terdakwa Rizqy Aldi Maulana, jaksa juga mengajukan tuntutan serupa. Faisal menyatakan Rizqy terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menyatakan terdakwa Rizqy Aldi Maulana alias Rizqy bin Usman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan primair,” kata Faisal.

Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi. Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pada pekan depan.

Kasus ini bermula dari pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau pada 1 Juli 2025. Polisi menerima informasi adanya upaya penyelundupan sabu dalam jumlah besar yang melintas di wilayah Kabupaten Kampar menuju Provinsi Sumatra Barat.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menjelaskan, penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Jalan Cipta Karya Ujung dan Jalan Bersama Teluk Kenidai, Kecamatan Tambang.

Informasi awal menyebutkan sebuah mobil travel Toyota Innova bernomor polisi B 2697 UOA diduga membawa narkotika. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kendaraan tersebut.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu tas di dalam kardus yang dibungkus plastik hitam. Di dalamnya terdapat 15 bungkus besar sabu dengan total berat 14,8 kilogram. Kedua terdakwa kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolda Riau untuk menjalani pemeriksaan sebelum berkas perkaranya dilimpahkan ke pengadilan.

Assyifa School

Pos terkait