Mentawai (Outsiders)– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Mentawai, Polda Sumatera Barat, menahan tiga perangkat Desa Madobag, Kecamatan Siberut Selatan, yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2022 dan 2023.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial YT (Kepala Desa), DS (Sekretaris Desa), dan MT (Bendahara Desa). Mereka diduga menyelewengkan anggaran desa melalui sejumlah modus, di antaranya mark-up harga, pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, serta laporan realisasi anggaran yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Kerugian negara akibat perbuatan para tersangka mencapai Rp1.122.657.639,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai, IPTU Edward Novilin H., S.H., M.H., dalam keterangan resminya, baru- baru ini.
Edward menyebutkan penyidik akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pihak lain yang mungkin terlibat. “Kami akan bekerja keras untuk mengungkap tuntas dan mengembalikan kerugian negara,” tegasnya.
Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Rory Ratno A., S.E., M.M., M.Tr.Opsla, menegaskan komitmen jajarannya dalam pemberantasan korupsi, khususnya pada pengelolaan dana desa. “Polres Kepulauan Mentawai tidak akan memberi ruang bagi pelaku korupsi. Kami juga mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan indikasi penyimpangan anggaran di desanya masing-masing,” ujarnya.
Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Kepulauan Mentawai selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lanjutan. Polisi juga tengah menelusuri aliran dana serta memeriksa dokumen administrasi yang diduga digunakan untuk menutupi praktik korupsi tersebut.





