Bengkulu (Outsiders) – Mantan Bupati Lebong, Kopli Ansori, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu untuk diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam program Bedah Rumah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.
Pemeriksaan yang dilakukan di ruang Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu itu bertujuan mendalami peran dan kebijakan yang diambil Kopli selama masa jabatannya, terutama dalam proyek yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardana, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. “Benar, hari ini mantan Bupati Lebong, Kopli Ansori, telah memenuhi panggilan pemeriksaan di gedung Ditreskrimsus Polda Bengkulu. Ini berkaitan dengan dugaan korupsi bedah rumah dinas Perkim Lebong tahun 2023,” ujarnya, Selasa (11/11/2025).
Menurut Andy, penyidikan berfokus pada pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lebong. Polisi menduga terdapat pelanggaran teknis dan penyelewengan dalam pengadaan material.
“Penyidik Subdit Tipidkor masih melaksanakan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan alat bukti. Penyelidikan awal menunjukkan adanya kejanggalan, mulai dari proses pengadaan material hingga pelaksanaan yang tidak sesuai standar teknis,” jelasnya.
Andy juga menyebutkan bahwa penyidik tengah mendalami dugaan adanya pengarahan terhadap kelompok penerima bantuan (KPB) untuk membeli bahan bangunan di toko tertentu yang telah diatur oleh oknum pejabat Dinas Perkim Lebong.
Usai diperiksa, Kopli Ansori enggan berkomentar banyak. “Itu nah, Sekwan aja, saya tidak lagi menjabat. Saya tidak diperiksa,” katanya singkat kepada wartawan sebelum meninggalkan Mapolda Bengkulu.
Pernyataan itu merujuk pada pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, Mustarani Abidin, yang kini menjabat sebagai Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu. Mustarani sebelumnya juga dimintai keterangan terkait kasus yang sama.
Polda Bengkulu sebelumnya telah menggeledah Kantor Dinas Perkim Lebong serta rumah pribadi Mustarani Abidin. Saat proyek BSPS berjalan, Mustarani menjabat sebagai Sekda, sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Bappeda dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Lebong.
Program Bedah Rumah dengan pagu anggaran senilai Rp 4,1 miliar dari APBD Lebong 2023 tersebut kini berstatus penyidikan sejak Oktober 2025. Penyidik masih menelusuri aliran dana dan keterlibatan sejumlah pihak dalam pelaksanaan program yang semestinya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah itu.





